ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com - Peternakan Ayam di Desa Sapta Jaya yang meresahkan warga itu, diduga Tidak memiliki Izn Lingkungan, hal itu disampaikan Kepala Pelaksana Tugas Dinas Lingkungan Hidup (Plt DLHK) Sayed Mahdi saat di konfirmasi di kantor DLHK Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (18/06).
Izin lingkungan wajib bagi peternakan seperti, memiliki analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau upaya pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan (UKL-UPL) ", katanya
Menurut Kepala Plt, DLHK, dalam kegiatan peternakan ayam yang berkapasitas di atas 100.000 ekor, diwajibkan memiliki AMDAL, sedangkan untuk kapasitas 10.000 sampai dibawah 100.000 ekor, wajib memiliki UKL - UPL, tegasnya.
Selain itu, untuk kapasitas dibawah 10.000 ekor cukup mengajukan Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Ketiga dokumen lingkungan ini (AMDAL) berupa, UKL UPL dan SPPL merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dan diurus izinnya dalam usaha tersebut, terangnya
"Sementara terkait kegiatan peternakan ayam yang ada di kecamatan Rantau, yang baru - baru ini di demo warga, menurut Sayed itu tidak ada memiliki izin lingkungan berupa dokumen lingkungan AMDAL, UKL-UPL ataupun SPPL, ungkapnya
Sementara terkait pelanggaran lingkungan yang diduga telah dilakukan oleh peternakan ayam tersebut, Sayed tidak merincinya. kecuali dia mengatakan, tindakan DLH, seharusnya akan mengacu sebagaimana yang tercantum dalam AMDAL, UKL UPL atau SPPL. Tapi masalahnya, mereka tidak pernah mengajukan izin itu, tutupnya
Terkait hal itu, sebelumnya ratusan warga Desa Sapta Jaya, Jumat (14/06) mendatangi Kantor Camat Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
Ratusan warga desa tersebut melakukan unjuk rasa meminta Pemerintah Kecamatan untuk menutup sejumlah kandang ayam dari peternakan tersebut karena diduga telah mencemari lingkungan sekitar yang mengakibatkan mengeluarkan bau yang tidak sedap serta serangan ribuan lalat setiap hari diduga telah menyerang kampumg sekitar. (tarm /sl)