Fhoto : Papan Nama SDN 028 Kubang jaya kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar
Terkait PNS Beristri Dua Tanpa Izin Pejabat dan Istri Pertama

Diduga Kadis Pendidikan Kabupaten Kampar Main Mata

Kampar (Riau), Suaralira.com -- Kepala  bidang kepegawaian dinas pendidikan "R" dan sekretaris dinas pendidikan "A" Kabupaten Kampar Propinsi Riau serta Kordinator wilayah dinas pendidikan kecamatan Siak Hulu, turun ke Sekolah SDN 028 Kubang Raya kecamatan Siak Hulu beberapa hari yang Lalu. 
 
Menindak lanjuti laporan masyarakat, terkait dengan penanganan permasalahan pernikahan Pegawai Negeri sipil, tanpa izin pejabat, dan istri pertama.
 
Dimana Menurut Pasal 15 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (1) PP 45/1990, PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan atau tidak memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat untuk beristri lebih dari seorang, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP30/1980”). 
 
Tetapi PP 30/1980 tersebut sudah dicabut oleh  Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 53/2010”).(5)
Hukuman disiplin berat itu dapat berupa: (6)
a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.
b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
c. Pembebasan dari jabatan.
d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan
e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
 
Dalam hal ini pihak Dinas pendidikan sudah sepantasnya  menegakkan peraturan di wilayah kabupaten Kampar Propinsi Riau ini. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
 
Ketika awak Media suaralira.com mengkonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kampar "MY" melalui selulernya menjelaskan," Bahwa Permasalahan ini sudah saya serahkan kepada Sekretaris Pendidikan "A" dan Bidang kepegawaian "R" untuk menindaklanjutinya, berhubung karena saya baru menjabat di dinas pendidikan kabupaten Kampar ini",jelanya.
 
Selanjutnya Awak  Media suaralira.com mengkonfirmasi kepala bidang kepegawaian dinas pendidikan kabupaten Kampar "R" melalui selulernya terkait dengan tindak lanjut laporan pernikahan Kepala sekolah SDN 28 mengatakan bahwa, "permasalahan ini Sudah kami tangani bersama Pak 'A' sekretaris dinas pendidikan kabupaten Kampar.
 
Kemudian kami sudah menyampaikan kepada Saudara ARN kepala sekolah SDN 028 Kubang Raya Untuk menyelesaikan biaya persalinan istri keduanya. Mudah mudahan Kepsek sudah menyelesaikan biaya persalinan itu kepada Istri keduanya FRN", Jelasnya.
 
Seterusnya "R" menyampaikan bahwa untuk menegakkan peraturan itu kita tunggu perkembangan selanjutnya setelah siswa yang tamat tahun 2019 ini menerima Ijazah Aslinya, jika kita lakukan tindakan sebelum penerimaan ijazah, kami khawatir timbul permasalahan baru", terang "R".
 
Kemudian Awak Media suaralira.com mengkonfirmasi FRN terkait dengan biaya  persalinan dari istri kedua ARN, Lalu FRN membenarkan bahwa,"Uang persalinan sudah saya terima, Melalui "B" (Sekcam) Siak Hulu sebesar Rp.15.000.000,-(Lima belas juta rupiah) di tanggal 18 Juni 2019 di rumah bersalin Asri Putri tujuh. Akan tetapi dana yang saya terima dari Busatamar belum tertulis biaya hidup anak kami", Ucap FRN.
 
Dalam hal ini FRN meminta pertanggungjawaban  ARN selaku Bapak dari anak yang baru ia lahirkan, agar memberikan belanja hidup anaknya, karena FRN mengakui bahwa Anak  yang keluar dari perutnya, murni Anak kandung dari ARN. Bukan seperti yang dituduhkan kepada FRN. Jelasnya.
 
Jadi Untuk memastikan kebenaran Anak  yang ia lahirkan itu Murni anak kandung ARN, saya siap Anak ini tes DNA. 
 
Sebagaimana telah kami sepakati Dengan ARN melalui perantara KORWIL pendidikan  Siak Hulu dan Sekcam Siak Hulu "B" sebelum anak itu lahir. Ucap FRN (Daulat.H/SL)