PEKANBARU, Suaralira.com — Pengelolaan sejumlah paket kegiatan pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan mengarah pada dugaan adanya penguasaan paket pekerjaan oleh oknum internal melalui perusahaan rekanan.
Berdasarkan data pengadaan yang diterima, terdapat tujuh paket kegiatan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp12,36 miliar. Nilai tersebut berasal dari berbagai kegiatan sektor transportasi darat, mulai dari layanan angkutan jalan dan penyeberangan perintis hingga pemeliharaan serta pengadaan perlengkapan jalan.
Adapun tujuh paket tersebut meliputi Layanan Angkutan Jalan Perintis di Provinsi Riau yang dikerjakan DAMRI senilai Rp7.033.740.000; Belanja Pemeliharaan Perlengkapan Jalan Nasional Provinsi Riau oleh CV Enam Sukses Bersama senilai Rp3.165.184.039; serta Pengadaan dan Pemasangan Alat Penerangan Jalan (APJ) Provinsi Riau oleh Marsada Saroha Hita senilai Rp2.781.327.000.
Selanjutnya, terdapat dua paket Layanan Angkutan Penyeberangan Perintis di Provinsi Riau yang masing-masing tercatat dikerjakan ASDP Indonesia Ferry dengan nilai Rp2.696.300.000 dan Rp2.165.000.000. Kemudian Penanganan Lokasi Rawan Kecelakaan di Provinsi Riau senilai Rp864.451.239 serta Bantuan Teknis Perlengkapan Jalan Provinsi Riau senilai Rp445.499.999 yang tercatat dikerjakan PT Kistech Matahari Domestic.
Namun, di balik data paket tersebut muncul informasi yang perlu mendapat perhatian serius. Ketujuh paket itu diduga tidak sekadar melibatkan perusahaan sebagai penyedia, tetapi disebut-sebut berada dalam penguasaan langsung oknum pegawai BPTD Riau dengan menggunakan perusahaan rekanan.
Informasi tersebut tentu perlu diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif. Sebab, apabila benar terdapat pegawai yang memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung terhadap paket pekerjaan di lingkungan instansinya sendiri, persoalannya tidak lagi sebatas hubungan antara penyedia dan pengguna anggaran, tetapi menyentuh aspek konflik kepentingan, integritas pengadaan, serta potensi penyalahgunaan kewenangan.
Ketua Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Riau, Fadli, meminta pihak BPTD Riau tidak menganggap ringan informasi tersebut. Menurutnya, setiap dugaan keterlibatan pegawai dalam penguasaan proyek harus diperiksa secara terbuka agar tidak menimbulkan keraguan terhadap proses pengadaan pemerintah.
“Kalau benar ada pegawai BPTD Riau yang menguasai langsung paket pekerjaan melalui perusahaan tertentu, tentu ini harus diperiksa. Jangan sampai muncul konflik kepentingan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan,” tegas Fadli.
BASMI Riau juga meminta Kepala BPTD Kelas II Riau, Muttaqin, S.T., M.M.Tr., memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mengambil tindakan apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran.
“Untuk menghindari konflik kepentingan, praktik KKN, maupun penyalahgunaan wewenang, kami meminta pimpinan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan hanya melihat siapa perusahaan penyedianya, tetapi juga perlu ditelusuri siapa yang berada di balik perusahaan tersebut dan apakah terdapat hubungan kepentingan dengan pegawai di lingkungan BPTD,” ujarnya.
Dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, potensi benturan kepentingan merupakan persoalan serius. Karena itu, dugaan keterlibatan pejabat atau pegawai dalam pengadaan melalui perusahaan yang memiliki hubungan kepentingan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, proses pemilihan penyedia, hubungan para pihak, hingga aliran manfaat dari pekerjaan tersebut.
BASMI menilai transparansi menjadi kunci untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang. Apabila seluruh proses telah berjalan sesuai aturan dan tidak ditemukan hubungan kepentingan maupun pelanggaran, maka klarifikasi dan hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan kepada publik agar tidak terjadi prasangka yang berkepanjangan.
Sementara itu, saat ditemui di kantornya, Humas BPTD Riau, Ario, mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi mengenai dugaan tersebut. Ia menyebut informasi yang disampaikan akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
“Untuk saat ini kami belum mendapat informasi tersebut. Atas informasi yang telah disampaikan, sebagai Humas akan kita lanjutkan ke pimpinan, untuk selanjutnya pimpinan yang akan menindaklanjuti,” singkatnya.
Dengan nilai tujuh paket yang mencapai sekitar Rp12,36 miliar, perhatian publik kini tertuju pada BPTD Riau. Publik tentu menunggu bukan sekadar bantahan atau pembenaran, melainkan kejelasan berdasarkan pemeriksaan: apakah benar terdapat konflik kepentingan dalam pengelolaan paket tersebut, atau seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan.
Bagi BASMI Riau, pengadaan pemerintah harus terbebas dari praktik titip-menitip, kepentingan tersembunyi, maupun permainan di balik perusahaan penyedia. Sebab, setiap rupiah anggaran negara pada akhirnya merupakan uang publik yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Zha)
