INHU (RIAU), Suaralira.com --Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Riau kamis 10/10/2019 telah mengembalikan Dana UED SP sebesar Rp 330 juta kepada Kepala Desa Tani Nakmur Priyanto yang telah disita oleh kejaksaan sebelumnya dari tangan pengurus UED SP, karena dana yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat di pergunakan secara pribadi oleh pengurus.
Dalam acara serah terima uang UED SP antara Kejaksaan dengan pihak Desa di hadiri langsung oleh Kepala kejaksaan Negeri Inhu Hadi Hayin Sumikto SH MH, wakil Bupati Khairijal, Sekda Inhu, Camat rengat Barat, serta unsur pemerintah daerah dan pengurus UED SP yang di laksanakan di ruang rapat kejaksaan negeri inhu.
Kata sambutan yang di sampaikan oleh ketua kejaksaan Negeri Indragiri hulu Hadi Hayin Suminto SH MH pada inti nya, dalam penyerahan Dana UED SP sebesar Rp 330 juta kembali ke tangan pemerintah desa.
Kejaksaan menyimpulkan untuk melakukan pencegahan dan penyelamatan serta pengembalian dari pada penindakan, agar uang negara kembali ke tangan masyarakat, agar dana tersebut dapat di kembangkan dan di manfaatkan kembali oleh masyarakat.
Lanjut nya kejaksaan melalui operasi intelijen kejaksaan telah melakukan penyalamatan uang negara, dari pengurus UED SP desa tani makmur dan kejaksaan negeri di riau telah membuat MOU kepada pemerintah propinsi riau untuk melindungi aset negara dalam bentuk uang.
Jadi kita harus membuang asensi setiap permasalahan kasus bukan harus melakukan tindakan pidana, tapi lebih kepada pencegahan dan pengembalian, dari pada di tindak uang kembali ke kas negara kan lebih baik di lakukan pencegahan, uang bisa kembali ke masyarakat", terang nya.
Dalam penyerahan uang Rp 330 juta kepala kejaksaan Hadi Haiyen SH MH langsung memberikan kepada kades Priyanto ( PJ ) dan pihak kejaksaan telah membuat MOU dengan desa yang di tanda tangani oleh kades dan ketua Bumdes. Dengan tujuan uang negara ini dalan pengawasan pihak kejaksaan. (kusjul/sl)