Fhoto : Kebun KUD Tani Bahagia berada di kawasan TNTN / plang yang berada di kecamatan Lubuk Batu jaya Inhu.
Berubah Menjadi Kebun Sawit

Di Duga Ribuan Hektar Lahan TNTN Inhu di Garap KUD Tani Bahagia

INHU (RIAU), Suaralira.com -- Praktek perambahan dan alih fungsi hutan kawasan menjadi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu Riau, seakan sudah menjadi tradisi.
 
Walau hutan yang dibabat itu berstatus Taman Nasional, namun praktek ilegal itu tidak tersentuh oleh hukum. Seperti yang terjadi pada areal TNTN (Taman Nasional Teso Nilo) yang berada di Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu Riau.
 
Berdasarkan fakta informasi yang diterima, saat ini sedikitnya telah lebih dari 1000 Ha kawasan TNTN di wilayah itu yang telah disulap menjadi kebun kelapa sawit.
 
Hebatnya, praktek ilegal tersebut ditenggarai oleh sebuah koperasi yang bernama" KUD Tani Bahagia. Kendati sudah berlansung sejak lama, namun tidak satu pun institusi penegak hukum yang mampu menghentikan atau menindak secara hukum.
 
Hal itu dibenarkan MKA (Majelis Kerapatan Adat) LAMR (Lembaga Adat Melayu Riau) Kawasan Pasir Penyu, Arifuddin Ahalik, Selasa (5/11/2019).
 
Dengan tegas dia menyatakan, aktivitas atau kegiatan perkebunan yang ditenggarai KUD Tani Bahagia itu, diduga kuat ilegal dan syarat kepentingan kelompok.
 
Dengan demikian sebut Arifuddin yang juga politisi senior Inhu itu, dirinya meminta institusi penegak hukum, baik dari tingkat daerah hingga tingkat pusat, dapat bertindak dan memberikan sanksi tegas terhadap KUD tersebut.
 
"Kegiatan yang dilakukan pihak KUD Tani Bahagia itu, jelas telah mengangkangi aturan perundang-undangan, UU No 13 tahun 2013 tentang kawasan hutan, Pasal 17 ayat 2 dan Pasal 92 ayat 2," tutur Arifuddin.
 
Yang mana, jelas Arifuddin yang juga mantan Anggota DPRD Inhu itu, apa yang dilakoni pihak KUD tersebut, merupakan tibdak pidana berat, bahkan ancaman pidananya diatas 8 tahun penjara.
 
"Maka dari itu, saya minta kepada institusi penegak hukum, untuk tidak tutup mata akan hal ini. Begitu juga terhadap Balai TNTN, hendaknya tidak mendiamkan persoalan in, karna hal ini sudah termasuk kejahatan yang luar biasa," tutup Arifuddin. (kusjul/sl)