REJANG LEBONG (Bengkulu), Suaralira.com -- Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpol) Kabupaten Rejang lebong menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) bantuan keuangan kepada partai politik tahun 2019, Di ruang Pola Pemda Rejang Lebong, Rabu (27/11).
Bimtek yang bertemakan “Kita tata keuangan partai politik yang akuntabel dan transparan” tersebut dibuka langsung oleh Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi diwakili oleh Asisten III Setda Kabupaten Rejang lebong Afni Sardi.
Dan dihadiri oleh Plt Kepala Badan Kesbangpol Rejang lebong, inspektur Inspektorat Kabupaten Rejang lebong, Kabid Politik Kesbangpol Rejang lebong, serta peserta Bimtek yang berasal dari perwakilan partai politik terpilih Kabupaten Rejang lebong.
Dalam sambutannya, Asisten III Kabupaten Rejang lebong Afni Sardi mengatakan, Kesbangpol melaksanakan bimtek untuk memberikan pemahaman kepada partai politik Kota Pariaman tentang bagaimana pertanggungjawaban bantuan keuangan agar tidak bermasalah dikemudian hari.
“Sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2018 tentang bantuan keuangan, undang-undang perubahan kedua nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan partai politik, dan pencairan bantuan anggaran partai politik untuk kita fasilitasi sesuai dengan keputusan dan peraturan Kemendagri nomor 36 tahun 2018,” ujarnya.
Disisi lain, Plt Kaban Kesbangpol Kabupaten Rejang lebong Yulieni menuturkan, bimtek ini diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan dalam mengimplementasikan pengaturan perundang-undangan mengenai bantuan keuangan partai politik bagi pengurus partai politik di Kabupaten Rejang lebong.
“Tujuannya ialah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman sehingga terwujudkan akuntabilitas pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada partai politik,” tuturnya. (HD/RL/SL)