Fhoto : Elpendi SH Kuasa Hukum Slamet

Tidak Terima di Tagih Hutang, Pelaku Ancam Korban Pakai Parang

Kampar (Riau), Suaralira.com -- Perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman yang di alami saudara Slamet pada selasa (10/12/2019) sekitar pukul 21.00 wib di pekarangan rumahnya yang terletak di Dusun I Karya Maju, Desa Hidup Baru Kecamatan Kampar Kiri Tengah, melalui kuasa hukum mendatangi Polsek Kampar Kiri Hilir guna buat laporan.
 
Laporan tersebut berawal dari pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis parang yang di lakukan oleh adi, dikarenakan tidak terima ditagih terus menerus soal utang oleh Slamet. 
 
Pelaku tidak terima didatangi terus oleh Slamet, terkait persoalan utang istri nya Yuningsih kepada Slamet.
 
Selaku kuasa hukum, Elpendi SH mendatangi Polsek Kampar Kiri Hilir pada Rabu (4/3/20) siang terkait laporan perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman tersebut.
 
Setibanya di Polsek Kampar Kiri Hilir, Kuasa Hukum langsung bertemu Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Handono Sujaryanto S Sos.
 
Kemudian Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Handono Sujaryanto S Sos saat dikonfirmasi, akan memberitahukan kepada Kanit Reskrim Ipda Syahrial terkait laporan tersebut, agar segera mempelajari laporan tersebut, dan akan segera memprosesnya".
 
Elpendi berharap kepada Kapolsek Kampar Kiri Hilir, agar laporan tersebut segera diproses dan dilakukan upaya penangkapan terhadap pelaku, agar pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang.
 
Selanjutnya, jika Yuningsih istri dari Adi tidak ada etikad baik nya untuk menyelesaikan persoalan hutang kepada Slamet, selaku kuasa Hukum, Elpendi akan buat laporan terhadap Yuningsih terkait penipuan dan penggelapan uang Slamet. "ucap Elpendi.  
 
 
Selanjutnya ditempat terpisah, Kuasa Hukum Elpendi SH mendatangi Kepala Desa Hidup Baru Miftah Muhariyanto SH terkait warga yang terlibat masalah hukum.
 
Saat dikonfirmasi awak media suaralira.com, Kades mengatakan "jika permasalahan tersebut telah masuk ke ranah hukum dan tidak bisa lagi didudukan secara kekeluargaan, saya selaku Kades mendukung proses hukum perkara tersebut, agar tidak berlarut larut dan cepat selesai permasalahan nya".
 
Untuk selanjutnya Kuasa Hukum dan korban masih menunggu proses hukum dari Polsek Kampar Kiri Hilir guna perkembangan perkara tersebut. (fa/sl)