PEKANBARU, Suaralira.com -- Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT gelar Konferensi Pers Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ruangan Multimedia Jalan Sudirman Kota Pekanbaru pada Kamis (16/04/2020).
Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT yang di dampingi Kapolresta, Dandim 0301, Wakil Ketua DPRD dan Wakil Kejari menjelaskan, "Untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19), PSBB akan dimulai pada Jumat (17/04/2020) selama 14 hari, mulai pukul 20.00 hingga pukul 05.00 WIB
Nantinya Masyarakat Kota Pekanbaru tidak lagi beraktifitas diluar rumah pada waktu yang telah ditentukan, “Guna mendukung upaya tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru akan memberi bantuan sembako kepada masyarakat sebelum memasuki bulan suci Ramadhan, diperkirakan sebanyak 40 ribu Kepala Keluarga (KK) dengan anggaran sebesar Rp115 Miliar.
Tanpa ada memandang apakah warga tersebut memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pekanbaru atau KTP luar Pekanbaru, Bantuan sembako tersebut berdasarkan dari data Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Pekanbaru, dikarenakan yang lebih mengetahui kondisi tersebut di lapangan adalah RT dan RW setempat.
Walikota juga menegaskan, ”Selama yang bersangkutan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan tinggal di Kota Pekanbaru, berhak menerima bantuan tersebut, maka dari itu kita wajib melayani dan berikan perhatian bagi yang benar benar membutuhkan".
Firdaus menambahkan, "Nantinya Pemprov Riau juga akan memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai". jadi selain sembako, ada juga bantuan Sosial sebesar Rp 300 ribu per KK selama tiga bulan.
"Dan jika selama 14 hari berjalannya penerapan PSBB ini tidak ada juga perubahan yang lebih baik, kemungkinan kita akan memperpanjang masa PSBB dan akan menerapkan PSBB 24 jam.” Sebut Walikota Firdaus.***(sl)