Takengon (NAD), Suaralira.com - Untuk kedua kalinya, Gugus Tugas Penaganan Covid-19 kabupaten Aceh Tengah melakukan rapid test terhadap santri Pondok Pesantren Al Fatah Temboro, Magetan, Jawa Timur yang bulan lalu pulang ke Aceh Tengah. Pada rapid test pertama tanggal 26 April 2020 yang lalu, 6 santri yang berasal dari kecamatan Atu Lintang, Pegasing, Silih Nara dan Ketol, tidak menunjukkan reaksi alias negatif.
Sesuai dengan prosedur tetap penanganan covid, kepada orang yang baru datang dari zona merah atau ditengarai pernah kontak fisik dengan orang terjangkit covid, maka harus dilakukan rapid tes ulang pada hari ke 7 atau ke 10.
Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Peanganan Covid-19, dr. Yunasri, hari Sabtu (2/5/2020) yang lalu telah dilakukan rapid test terhadap 2 orang santri Temboro yang ada di kecamatan Atu Lintang, 1 orang di kecamatan Pegasing dan 1 orang di kecamatan Silih Nara. Dari pemeriksaan rapid tes kedua tersebut, keempat santri diinyatakan negatif atau tanpa reaksi.
Sementara untuk dua santri lainnya yang berada di kecamatan Ketol, hari ini, Senin (4/5/2020) juga telah dilakukan rapid test yang kedua. Dari hasil rapid test tersebut, kedua santri ini juga menunjukkan hasil negatif atau tanpa reaksi.
Dengan demikian, menurut Yunasri keenam santri asal Pondok Pesantren Al Fatah Temboro yang ada di kabupaten Aceh Tengah dinyatakan negatif atau non reaktif berdasarkan dua kali rapid test. Namun demikian keenam santri tersebut masih akan terus dipantau kondisinya oleh petugas kesehatan dari puskesmas setempat.
Selain melakukan rapid test terhadap santri Temboro, hari ini Tim Medis Gugus Tugas Penanganan Covid-19 juga telah melakukan rapid test terhadap 5 orang hakim yang baru pindah ke Penagdilan Negeri Takengon dari luar daerah. Kelima hakim tersebut telah selesai mealkukan karantina/isolasi mandiri, dan untuk memastikan bahwa mereka tidak terpapar covid, maka dilakukan rapid test. Hasil rapid test yang dilakukan hari ini, kelima orang hakim tersebut juga tanpa reaksi. (dk/hms/sl)