Proyek Peningkatan Jalan Megang Sakti Diduga Langgar Aturan Kwalitasnya Dipertanyakan

 

Musi Rawas ,suaralira.com - Proyek jalan cor dari arah Megang sakti Desa Jajaran Baru, Kecamatan Megang sakti, Kabupaten Musi rawas, Sumatera Selatan, diduga langgar undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasalnya , Kegiatan proyek peningkatan jalan tanpa dipasangi Papan informasi proyek (Minggu, 21/08/2022) 

Pasalnya, di lokasi proyek tidak terlihat papan proyek yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, lama pekerjaan, pemenang lelang, juga asal dana anggaran yang dipakai.

Seharusnya proyek pemerintah tidak cantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya, bukan saja langgar Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.

Padahal tiga hari lalu Bupati Musi rawas, Hj Ratna Machmud telah melakukan kunjungan ke tempat tersebut, namun hingga berita ini dinaikkan papan proyek yang dimaksud belum juga terpasang. (Minggu,21/08/2022)

Sebagaimana dari pantauan dari awak Media dilokasi proyek jalan cor tersebut, sebagian bahu jalannya sudah dilakukan pengecoran, bahkan menurut keterangan salah satu warga sekitar lokasi, proyek pembangunan jalan cor tersebut telah berjalan hampir sebulanan.

Saat awak media mencoba bertanya kepada salah satu pekerja Sabtu pagi, si pekerja bersangkutan mengatakan yang dia tahu pemborongnya dari Lubuklinggau

"Pemborongnya orang Linggau Mas, Pak Sono namanya, dan rumahnya juga di Linggau, tapi sekarang belum datang,"sebut salah satu pekerja proyek sambil terus bekerja. (Sabtu, 20/08/2022) 

Ketika telusuri proyek jalan cor dimaksud, salah satu warga setempat memb3ei keterangan kepqda awak media dan menunjukkan ke arah titik beberapa retakan permanen dari atas hingga bawah di bangunan proyek jalan cor yang belum mencapai usia sebulan, yang patut dipertanyakan kwalitas bangunan tersebut. 

Hal itupun mengundang banyak perhatian khususnya dari kalangan LSM, tak terkecuali Hotler Ketua Perkumpulan Masyarakat  Peduli Hukum Dan Pemerintahan (P-MAPHP) Sumatera Selatan, yang membawahi enam DPC MAPHP kabupaten yang ada di Sumsel, juga memberikan tanggapan keras terhadap kegiatan proyek ini. 

Menurutnya, pemasangan papan informasi proyek adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap kontraktor atau pemenang lelang , Jika mereka tidak memasang papan plang proyek, berarti mereka sudah melanggar Undang Undang.

"Proyek pemerintah itu harus dipasang papan plang pada lokasi pekerjaan. Salah satu tujuannya adalah masyarakat bisa sama sama mengawasi jalannya proyek pembangunan yang dikerjakan oleh para kontraktor, sebagaimana sudah diatur dalam undang undang," terang Hotler

Hotler menganggap bahwa pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Musi rawas kurang dijalankan sebagaimana mestinya, sebab di beberapa tempat seperti ini, menurutnya seringkali di jumpai  proyek proyek pemerintah Kabupaten Musi rawas yang dikerjakan para kontraktor nakal.

"Mereka sengaja tidak memasang papan plang diduga agar masyarakat sulit mengontrol dan mengawasi proyek pekerjaan pemerintah Kabupaten Musi rawas"

"Kontraktor seperti itu seharusnya mendapatkan sanksi dari pemerintah kabupaten Musi rawas khususnya Dinas PU Kabupaten Musi rawas"

 "Kemana pegawai dari Dinas PU Musi rawas, seharusnya Dinas PU lebih aktif dalam mengawasi setiap pekerjaan yang di kerjakan pemenang lelang. Bila perlu, blacklist mereka dan jangan diperbolehkan ikut lagi lelang selanjutnya, itu uang rakyat yang dipakai untuk pembangunan, jangan seenaknya saja," lanjut Hotler geram.

Dia juga menyayangkan kontraktor yang tidak mengindahkan keselamatan para pekerja. Seharusnya tiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Setiap kontraktor harus memikirkan keselamatan dan kesejahteraan kerja para pekerja. Kontraktor jangan semaunya sendiri. Secepatnya kami akan cari tahu siapa kontraktor yang mengerjakan jalan cor tersebut dan akan kami adukan ke Dinas PU agar diberikan sanksi," pungkasnya tegas. 

Terkait hal ini dari pihak Dinas PU Bina Marga yang dihubungi via Whatsapp oleh awak media, melalui Kabidnya Sudjatmiko, memberikan jawaban akan menurunkan PPATK dan Pengawasnya untuk mengcroschek ke lokasi besok, (rabu, 224/08/2022) sembari mengucapkan terimakasih atas informasi dan control dari awak media yang dilapangan (*)