ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Sebanyak 4 orang pelanggar Qanun Aceh No.06 tahun 2014, menjalani eksekusi uqubat cambuk didepan umum.
Pelaksanaan penegakan hukum syariat atas pelanggaran Qanun Aceh No.06 tahun 2014 tentang hukum jinayat dilaksanakan oleh Dinas Syariat Islam (DI) Aceh Tamiang, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, berlangsung di halaman Gedung Islamic Center, Jum’at (19/06/2020).
Dari 4 orang terpidana,3 diantaranya menjalani eksekusi cambuk masing 10 kali, diantaranya, RAH, Pria (24), YP Pria (21) dan RA Pria (22).
Sedangkan 1(satu) terpidana lainnya yakni pria berinisial, LEG 66 menjalani 30 kali cambukan, karena diduga melanggar Pasal 16 Ayat (1) sehingga menjalani Uqubat Takzir 30 kali cambukan.
Informasi yang diterima mereka diduga melanggar Qanun Aceh No.06 tahun 2014, tentang hukum jinayat Pasal 18 Jo, Pasal 6 ayat (1) dan satu orang melanggar Pasal 16. Sehingga menjalani eksekusi cambuk sesuai Pasal yang dilanggar, setelah dikurangi dengan masa dalam tahanan.
Kajari Aceh Tamiang, Erwinsyah S H melalui Kasi Pidum, Roby Syahputra S H selaku pelaksana eksekusi menyampaikan, ada 4 (Empat) orang terpidana yang menjalani eksekusi cambuk hari ini, sesuai dengan keputusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Tamiang.
Pelaksanaan eksekusi cambuk tahun ini terlihat ada penurunan atas pelanggaran qanun Aceh No.06 tahun 2014, ungkapnya.
Kita berharap bersama, kedepannya pelanggaran hukum jinayat khususnya di Aceh Tamiang bisa hilang, karena masyarakat sudah lebih menyadari. Karena perbuatan yang melanggar syariat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Bila kita melihat bersama, eksekusi ini menjadi bukti, bahwa penegakan hukum syariat islam dibumi muda sedia ini telah dijalankan dengan baik dan sesuai juga dengan paraturan yang berlaku dan telah ditetapkan, katanya.
Pantauan Media ini, hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut diantaranya, Ketua Mahkamah Syar’iah Aceh Tamiang, Kepala Dinas Syari’at Islam, Waka Polres Aceh Tamiang. (Tarm/sl)