Rohil (Riau), Suaralira.com -- Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil menangkap tindak pidana perjudian Jenis mesin ikan di wilayah Simpang Pujud, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, proses penangkapan terjadi ada Rabu 5 Agustus 2020 sekitar pukul 18.00 Wib.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni BA alias Bayu (28) selaku Penyedia Tempat Judi warga Balai Selamat Kepenghuluan Pasir Putih Barat Kecamatan Balai Jaya, dan RN alias Robert (36) selaku Pemain Judi warga Paket B Kepenghuluan Gelora Kecamatan Bagan Sinembah.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH menjelaskan bahwa penangkapan berawal atas laporan dari masyarakat adanya Permainan Judi mesin ika di Dusun Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur, tepatnya disebuah warung kopi.
Pada saat itu juga, Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK mengintruksikan bawahannya untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Akhirnya dilakukan penggrebekan disalah satu warung mak ratu sekira pukul 18.00 Wib, saat itu pelaku RN alias Robert sedang bermain disebuah mesin judi ikan saat bersama pelaku BA alias Bayu selaku pemilik warung, "bebernya Kasubag Humas.
Setelah dilakukan interogasi oleh petugas terhadap pelaku RN alias Robert mengakui bahwa permainan itu mempertaruhkan uang dan pelaku BA alias Bayu mengaku sebagai penyedia tempat untuk mesin permainan ikan tersebut.
Kemudian terhadap kedua pelaku beserta barang buktinya ditemukan uang Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan 1 buah mesin Gelper jenis meja ikan langsung dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut "Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun," tutupnya. (J Manik/sl)