Hadapi Pilkada 2020, Kades dan Perangkatnya Tidak Boleh Ikut Politik Praktis

Sumenep (Jatim), Suaralira.com -- Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sumene, Madura, Jawa Timur menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan 9 Desember 2020 nanti diminta untuk netral, tidak boleh berkampanye atau memihak kepada salah satu calon.
 
Jika hal itu terjadi, Kepala Desa melakukan intervensi pada rakyatnya atau mengarahkan pada salah satu calon bisa masuk ke ranah hukum, karna aturan itu sudah jelas dalam undang-undang Desa. 
 
“Kepala Desa dilarang ikut politik praktis, itu amanat undang-undang,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh Ramli, Rabu (12/8/2020).
 
Bila ada Kepala Desa yang terbukti melakukan kampanye atau memberi dukungan kepada salah satu calon, tentu akan mendapat sanksi.
 
“Sanksi itu bertahap. Mulai dari teguran, tertulis dan pemberhentian,” paparnya.
 
Selain itu, kepala Desa harus melakukan pembinaan terhadap perangkat Desanya agar tidak ikut politik praktis.
 
“Yang diatur dalam undang-undang itu adalah Kepala Desa. Tapi Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa, idealnya memang harus netral,” jelasnya. (Zain/sl)