Di Duga Kasus 'Mj' Tidak Sesuai Fakta, HMI Meranti Akan Lakukan Aksi Damai Menuntut Keadilan

Meranti, Suaralira.com -- Mj (57 Tahun) merupakan Warga Desa Lukit Bumi Asri Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, yang diamankan oleh Aparat Kepolisian atas dugaan tindakan pidana pembakaran lahan Bulan Januari yang lalu, Sabtu, (29/8/2020).
 
Kebakaran hari Selasa 14 Januari 2020 sekitar pukul 11:30 WIB, Kepolisian Sektor Merbau Bhabinkamtibmas Desa Lukit Bripka Dodi Novrian mendapatkan laporan dari masyarakat telah terjadi kebakaran di kebun sagu Desa Bumi Asri Kecamatan Merbau.
 
Selanjutnya dengan di dampingi oleh Selamet selaku Plt Kepala Desa Bumi Asri, Kapolsek Merbau Iptu Saharudin Pangaribuan, Kanit Reskrim Polsek Merbau Ipda Benny A Siregar SH, Bhabinkamtibmas Desa Lukit Bripka Dodi Novrian beserta Anggota Unit Reskrim Polsek Merbau menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
 
“Sesampainya di TKP sekitar Jam 15:00 WIB, Kapolsek dengan di dampingi Saya (Plt Kepala Desa Bumi Asri), melihat memang benar telah terjadi kebakaran di kebun sagu milik "Mj", akan tetapi sudah padam”, ungkap Kades. 
 
Kemudian sehari setelah kebakaran Anggota aparat Kepolisian Sektor Merbau mengamankan "Mj", lalu di bawa ke kantor Polsek Nerbau.
 
Hal ini mendapatkan respon dari Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Meranti.
 
Disampaikan oleh ketua HMI Cabang Meranti, Waluyo atau sering disapa Mas Yoyok menyampaikan, dari apa yang kami lihat, kami dengar dan survei, bahwa kasus pak "Mj" ini banyak kejanggalan yang tidak ver atau tidak sesuai fakta-fakta yang riil dilapangkan, salah satunya dari pihak penyidik yang menentukan seseorang itu menjadi saksi.
 
“Menurut kami dari hasil diskusi bersama teman-teman di himpunan, seseorang dijadikan saksi harus memenuhi beberapa unsur yang pertama, saksi tersebut harus berada di lokasi kejadian, kedua saksi tersebut harus mendengar, serta saksi tersebut harus melihat".
 
“Nah, dari unsur di atas tadi, oknum penyidik kasus Kakek "Mj" ini tidak ada satu pun dari 4 saksi tersebut yang memenuhi unsur untuk di jadikan sebagai saksi”, ungkap Mas Yoyok.
 
Dilanjutkan lagi oleh ketua HMI, “kami dari HMI Cabang Meranti sebenarnya ingin membuka fakta-fakta kronologis yang di fasilitasi oleh pihak DPRD untuk bisa menghadirkan instansi terkait, seperti Polres, Kejaksaan, DPRD dan Bagian Hukum Pemda untuk mengupas secara jelas yang bisa di konsumsi oleh publik”.
 
Akan tetapi pihak DPRD tidak menanggapi aspirasi dari mahasiswa dan masyarakat kecil, sehingga kami mengambil keputusan pada hari Senin Tanggal 31 Agustus 2020 pukul 09:00 WIB untuk turun ke jalan melakukan aksi damai (Menyampaikan Aspirasi Masyarakat), "jelas Ketua HMI.
 
Ditempat terpisah pihak keluarga Mas Rosi menyampaikan, “saya berharap kakek "Mj" bisa di bebaskan mengingat usia sudah lanjut/senja dan sering sakit sakitan”.
 
Disampaikan juga oleh pihak keluarga bahwa kakek "Mj" sewaktu di tahanan di Polres, masuk RSUD Kepulauan Meranti Jl Dorak Selatpanjang.
 
“Satu minggu setelah dipindahkan ke Polres Meranti Kakek "Mj" sempat di rujukan di RSUD Kepulauan Meranti”. ungkap Mas Rosi.
 
“Demi Allah, Kakek "Mj" tidak ada berniat sengaja membakar lahan, Beliau mengusir sarang lebah yang ada di batang sagu yang sudah dia tebang, setelah selesai mengusir lebah kakek "Mj" pun memadamkan apinya, keesokan harinya kakak "Mj" bersama rekan kerja mengambil tual sagu tersebut dan tidak ada melihat titik api di sekitar lokasi kebakaran, namun selang 5 hari kemudian baru ada api yang membesar yang dituduhkan pelaku pembakaran yaitu kakek "Mj”. Tutup Mas Rosi sambil mengusap air mata.
 
Sementara Aktivis Muda Meranti (AMM), Sangswito saat di wawancarai awak media mengungkapkan, "Kakek "Mj" di tuntut oleh Penuntut Umum dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 800,000.000,- (delapan ratus juta rupiah) atau Subsider 2 Bulan.
 
Kakek "Mj" menurut sudut pandang saya, sangat perlu di bantu karena dari hasil Survei TKP, Pencocokan Data, Keterangan Saksi, serta sampai dengan Proses penyidikan ada banyak kejanggalan, "ungkapnya.
 
“Kenapa Masyarakat Kecil dikriminalisasi dan Kenapa Korporasi dilindungi, apakah ini adil.”
 
SangSwito Aktivis Muda Meranti juga mengajak kepada seluruh Mahasiswa, Pemuda dan masyarakat untuk turut serta menyampaikan aspirasi masyarakat "WONG CILIK".
 
“Basahi Badanmu Dengan Keringat Perjuangan”, tegas sang.
 
Sekedar informasi, kakek "Mj" mengusir sarang lebah yang ada di batang sagu yang sudah ia tebang pada hari Jumat, 10 Januari 2020, luas tanah yang terbakar sekitar kurang lebih 15 x 15m Persegi. (Sa/sl)