Suaralira.com, Pekanbaru -- Sidang gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor register perkara, 283/Pdt.G/2022/PN. Pbr tanggal 11-10-2022 memasuki tahap mediasi.
Apul Sihombing SH dan Dihon Simarmata SH mempertanyakan Legal Standing oknum polisi pada sidang gugatan perdata di PN Pekanbaru pada Senin siang (28/11/2022).
Namun Apul Sihombing selaku kuasa hukum dari Houtman mempertanyakan legal standing dari oknum polisi Kombes TR, Kombes AD dan AKP RH yang diwakili oleh Bidang Hukum Polda Riau.
"Gugatan ini merupakan gugatan orang (imperson) bukan kelembagaan", kata Apul Sihombing.
Selanjutnya ditambahkan, "yang boleh beracara dalam pengadilan adalah profesi pengacara bukan profesi polisi", penjelasan Apul kepada awak media di kantin depan PN Pekanbaru setelah persidangan, Senin sore (28/11/2022).
Perbuatan melawan hukum yang dimaksud dalam gugatan tersebut, yaitu bagaimana oknum polisi Kombes TR, Kombes AD dan AKP RH mengabaikan keputusan PTUN Pekanbaru dan memunculkan pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP secara konteks MENS REA dan secara ACTUS REA.
Selanjutnya pada saat yang bersamaan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) KUHP Jo Pasal 18 Ayat (2) Undang Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. (Tim/sl)