Ditanya Mekanisme Pencabutan Nomor Urut Paslon Cabub Cawabub Sergai, KPU Sergai Enggan Berkomentar

Sergai (Sumut), SuaraLira.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melalui rapat pleno tertutup di kantor KPU setempat, yang juga digelar melalui virtual dengan mematuhi protokol kesehatan Ditengah Pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19, Rabu (23/9/2020) siang.
 
Dalam rapat pleno tersebut resmi menetapkan H Darma Wijaya-H Adlin Umar Yusri Tambunan menjadi Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Sergai pada 9 Desember 2020 mendatang.
 
“Pleno penetapan Paslon Darma Wijaya-Adlin Tambunan baru selesai kita lakukan dan sudah diumumkan lewat live streaming dan media sosial. Sesuai PKPU No 9 Tahun 2020, pleno dilaksanakan secara tertutup, mengingat situasi pandemi Covid-19 sekarang, ”beber Ketua KPU Sergai Erdian Wirajaya, dalam keterangan pers, seusai melakukan rapat pleno.
 
Pasca tahapan ini, sebut Erdian, besok Kamis, 24 September 2020 akan dilakukan pengundian nomor urut Paslon. Namun, saat ditanya bagaimana mekanismenya, Erdian tidak Mau berkomentar. “Tata caranya sudah diatur sesuai regulasi. Kita lihat saja besok, ”bilangnya.
 
Menjawab Wartawan, soal adanya bakal calon Bupati yang masih menjalani isolasi karena terkonfirmasi Covid-19 yang ikut mendaftar.
 
Menurut Erdian, menunggu bakal calon Bupati itu sampai sehat. Ini mengacu kepada Protokol Kesehatan, kalau belum sehat tentu harus tetap menjalani isolasi.
 
"Jadi, harus menunggu Soekirman sehat. Nah, Konsekwensinya ya jadwal kampanyenya nanti yang berkurang, ujarnya menutup. (Darman S/sl)