Suaralira.com -- Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta para camat mampu menerjemahkan kebijakan-kebijakan dari kepala daerah agar paralel dengan sistem administrasi pemerintahan dan sesuai dengan norma, prosedur, standar, kriteria yang berlaku di Indonesia.
"Dalam konteks inilah camat menerjemahkan kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh para bupati/wali kota dan meneruskannya kepada jajaran di kecamatan termasuk desa-desa," kata Mendagri melalui siaran pers Puspen Kemendagri, Kamis (24/09/2020) di Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Mendagri pada kegiatan Webinar Nasional "Mendagri Menyapa Camat" Tahun 2020 dalam rangka Sinergitas Kebijakan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Wilayah Kecamatan.
Menurut Tito, camat mesti menjadi jembatan antara para bupati dengan kepala desa karena kades juga merupakan pejabat yang dipilih langsung oleh masyarakat di tingkat desa.
Mendagri menilai camat merupakan orang yang berpengalaman dan memahami betul dinamika di masyarakat.
"Camat mesti menjadi 'linking pin' atau jembatan agar pembuatan kebijakan yang dibuat oleh para bupati/wali kota sesuai dengan situasi lapangan," kata Mendagri dari Ruang Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Jakarta.
Sebagai birokrat karir yang profesional, lanjut Tito, camat diharapkan betul-betul memahami sistem administrasi pemerintahan dan aturan hukum lainnya, seperti keuangan, perencanaan, dan sebagainya karena camat memiliki tugas dalam memberikan pencerahan dan meningkatkan kapasitas, serta kemampuan kades.
Untuk itu, kata dia, camat harus memahami tentang seluruh regulasi aturan-aturan tersebut sebelum memberikan arahan kepada para kades.
"Agar mereka yang dipilih oleh rakyat ini mereka memahami membuat kebijakan yang sejalan dengan seluruh aturan, regulasi, norma-norma, prosedur standar-standar pemerintahan, serta semua kriteria-kriteria yang ada. Peran camat menjadi sangat penting sebagai ujung tombak," ucap Mendagri menegaskan. (ag/sl)