Photo : Bashan Sanu (Ketua DPD Pemuda Lira Bekasi Raya)

Pemuda LIRA Bekasi Pertanyakan Kinerja Direksi PDAM Tirta Bhagasasi

Bekasi, Suaralira.com -- Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (PEMUDA LIRA) Bekasi Raya, mempertanyakan Kinerja Direktur Umum PDAM Tirta Bhagasasi Tentang Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan Nomor : 015/BPSK-BKS/2020 tentang ARBITRASE, yang mana PDAM Tirta Bhagasasi diputuskan bersalah atas buruknya Pelayanan.
 
Dengan putusan tersebut, PDAM Tirta Bhagasasi yang di nahkodai oleh Usep Rahman Salim dinyatakan melakukan Pelanggaran Pasal 8 huruf e Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan ketika Pemuda Lira Bekasi mempertanyakan dengan melakukan Konfirmasi kepada pihak BPSK, yang diterima langsung oleh ketua Majelisnya yaitu Ferry Lumban Gaol SH MH, dan beliau membenarkan adanya Putusan Sidang BPSK yang memutuskan PDAM Tirta Bhagasasi Melanggar Pasal 8 huruf e undang-undang perlindungan Konsumen.
 
Apalagi Bupati Bekasi belum lama ini menugaskan kembali Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim dengan Nomor SK : 500/Kep. 332-Admrek/2020 tentang Penugasan Kembali Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi Masa Jabatan Periode Tahun 2020-2024, ditengah Proses sengketa Konsumen berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 18 Juli 2020 yang masuk di BPSK Kota Bekasi, adapun Putusan tersebut PDAM dinyatakan Bersalah.
 
Dengan adanya hal tersebut Pemuda Lira Bekasi Menilai Buruknya Kinerja Dirut PDAM Tirta Bhagasasi selaku Pucuk Pimpinan Perusahaan yang baru saja di Perpanjang Jabatannya oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja SH. 
 
“Baik Buruknya Aktifitas dan Produktifitas Perusahaan tergantung Pucuk Pimpinan-nya, tapi kok aneh yah, ditengah proses sengketa konsumen berdasarkan surat kuasa tertanggal 18 Juli 2020 yang masuk ke BPSK Kota Bekasi, Bupati Bekasi malah perpanjang masa Jabatannya, ini terlihat jelas dugaan konspirasi dan Syarat dengan Kepentingan.” Ujar Bashan Sannu selaku Ketua Pemuda Lira Bekasi Raya.
 
“Hal ini pun harus dipertanyakan Kepada Bupati Bekasi, Kenapa dan ada apa Bupati memperpanjang Usep Rahman Salim sebagai Dirut, Berarti Dugaan Kami menjurus kepada mereka yang melakukan Konspirasi, sebelumnya Kami pun meminta kepada DPRD Bekasi untuk menggunakan alatnya yaitu Hak Angket untuk memanggil Bupati Bekasi.” Terang Pria yang akrab di Sapa Bashan.
 
“Selanjutnya kami Pemuda Lira pun akan melakukan langkah strategis jika Bupati Bekasi tutup telinga tidak menjawab persoalan ini secara terbuka, dan meninjau/mencabut SK Tersebut melalui :
 
Class ActionMenurunkan Masa Aksi”.(Gilang/sl)