INHU (RIAU), Suaralira.com -- Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) membubarkan puluhan orang yang berorasi depan Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Diduga pembubaran ini karena warga yang kumpul dan orasi tidak memiliki izin aksi.
Saat dimintai keterangan oleh suaralira.com, pihak Humas PN Rengat Adityas Nugraha SH mengatakan, terkait kedatangan masyarakat dikatakanya terkait sidang perdata gugatan masyarakat kepada PT KAT (Kencana Amal Tani) Kecamatan Siberida, "ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Kamis (08/10/2020).
“Aksi mengatasnamakan LSM Korek (Komonitas Rakyat Ekonomi Kecil) mewakili masyarakat menggugat PT KAT terkait 20 persen lahan plasma untuk masyarakat,” katanya.
Sidang gugatan, disampaikanya, sekelompok masyarakat menghadiri sidang dan didampingi pengurus LSM Korek. Karena kehadiran masyarakat dan pihak lembaga swadaya masyarakat tadi tidak memiliki izin dan dinilai melanggar protokol kesehatan, akhirnya polisi membubarkan kerumunan maayarakat tersebut.
“Berdasarkan informasi yang didapat, masyarakat sudah meminta izin kepada pihak kepolisian terkait aksi ini. Namun karena saat ini sedang dalam masa pandemi Covid-19 izin tersebut tidak diberikan,” tandasnya.
Masyarakat tetap datang dengan jumlah yang melebihi puluhan warga ini, dinilai melanggar protokol kesehatan. Dan mendapatkan laporan aktivitas ini, pihak aparat dari kepolisian akhirnya membubarkan kerumunan massa, "terangnya.
Sementara itu Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S Ik ketika dikonfirmasi melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran membenarkan adanya pembubaran massa oleh jajaran Polres Inhu. Aksi yang berlangsung di PN Rengat Jalan Lintas Timur, Pematang Reba, "ujarnya.
Berdasarkan informasi yang didapat awalnya massa cuma mau menghadiri sidang. Akan tetapi kenyataan massa datang dengan membawa spanduk dan pengeras suara, "tukasnya. (Pras/sl)