Bagan Sinembah, Rohil (Riau), Suaralira.com – Tim Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan satu orang tersangka terkait kasus pencurian handphone android milik seorang pelajar. Saat diamankan tersangka lagi santai dirumahnya. Jum'at (09/10/2020) siang.
Untuk diketahui, tersangka berinisial Jo Laoli (48) ini merupakan warga Dusun Suka Mulia Jaya Kepenghuluan Bagan Sinembah Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau yang tega menyuruh anak tirinya memperjualbelikan handphone android merk OPPO A55 warna Biru dari hasil curiannya.
Hal ini terungkap saat Tim Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan dibeberapa lokasi termasuk hasil pengakuan anak tiri tersangka bahwa Hp tersebut didapat dari tangan ayah tiri Lily dengan maksud untuk perjual belikan serta beberapa orang saksi yang sudah membeli handphone curian tersebut.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan satu tersangka pencurian handphone milik seorang pelajar warga Dusun Meranti Jaya yang diamankan Polsek Bagan Sinembah.
Kasus pencurian ini dilakukan tersangka mengambil handphone saat kondisi kamar anak pelapor kosong dan setelah melakukan aksinya, tersangka kabur lewat jendela kamar tidur anak pelapor, Senin (14/9/2020) sekira pukul 08.00 wib, Namun aksinya diketahui anak korban Tio Andino dan akhirnya melaporkan pencurian itu keorang tuanya yang saat itu pergi keladang.
Atas kejadian itu anak pelapor dan pelapor dalam hal ini mengalami kerugian mencapai Rp 2.000.000 sehingga melaporkan kejadian tersebut setelah satu minggu mendatangi Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah pelapor melaporkan kepolisi, dari sana tim Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan olah TKP dan akhirnya tim mendapat petunjuk baru, kalau HP milik anak pelapor dipegang oleh saudara AR warga balam km 22 yang didapat dari saudara J dibeli seharga Rp 1.350.000,-.
Dari pengembangan pertama itu, tim opsnal langsung mencari keberadaan saudara J dan ditemukan dirumah nya tepatnya dijalan SM Raja Sei Buaya Bagan Batu diketahui Hp tersebut didapatnya dari temannya yang bernama Lily melalui Vika dengan cara membeli seharga Rp 1.100.000,- dikatakan Kasubbag Humas.
Kemudian tim opsnal langsung mencari keberadaan Lily dan Vika setelah bertemu kemudian dilakukan interogasi terhadap mereka dan hasil interogasi bahwa Hp tersebut didapat dari tangan ayah tiri Lily yaitu J Laoli (tersangka) dengan maksud untuk perjual belikan.
"Dari hasil introgasi beberapa saksi dan anak tirinya, Tim Reskrim Polsek Bagan Sinembah akhirnya berhasil amankan tersangka pada hari jumat (09/10/2020) sekira pukul 11.00 wib yang pada saat itu tersangka lagi santai dirumahnya. Walaupun sempat berdalih dihadapan polisi, namun tersangka tidak dapat membuktikan keterangan nya tersebut selanjutnya dibawa ke polsek untuk proses lebih lanjut. "Ungkapnya. (hms/J Manik/sl)