BANGKO PUSAKO, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Jajaran personel Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil menggagalkan enam (6) orang pria yang hendak melakukan transaksi narkoba golongan satu jenis sabu-sabu dibelakang Gubuk.
Enam pria yang diciduk tim opsnal Narkoba Polres Rohil itu yakni, RH (24) warga Jalan Dusun Balam Selatan, RT 005, RW 002, Daerah Balam KM 14, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil. S alias Sisu (40) warga Dusun Sepakat, Kepenghuluan Bangko Jaya, RT 03, RW 02, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil. RP alias Rendy (24) warga Jalan Dusun Sepakat, Daerah Balam KM 12, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil. Su alias Sutar (25) warga Jalan Simpang Kanan, Daerah Balam KM 16, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil. A alias Anto (31) warga Jalan Kanal Daerah Balam KM 16, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil. Si alias Iya (34) warga Jalan Dusun Balam Selatan, RT 005, RW 002, Daerah Balam KM 13, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil.
Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, pada Kamis (30/10/2020) malam. Dijelaskanya, bahwa pada Rabu (28/10/2020) sekira pukul 15.00 Wib, personel Sat Narkoba Polres Rohil mendapat informasi yang dapat dipercaya, bahwa di sebuah gubuk belakang sebuah rumah yang beralamat di Jalan Dusun Balam Selatan, RT 005, RW 002 Daerah Balam KM 14, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil, sering dijadikan tempat bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi berharga itu, personel kemudian melakukan serangkaian penyelidikan guna mencari informasi yang akurat tentang kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya, tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung menuju ke lokasi yang dimaksud. "Sehingga, sesampainya di lokasi dimaksud, Tim Opsnal berhasil mengamankan enam orang tersangka seperti tersebut diatas," kata Juliandi.
Lanjut Juliandi, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 wadah berbentuk bulat berisi 2 paket diduga narkotika jenis sabu didalam pelepah sawit dan 1 plastik berisi 1 timbangan digital, dan plastik kosong bening di pohon sawit tumbang.
Dari pengakuan tersangka Rudi bahwa semua barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya ditemukan lagi 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tissu dibawah gubuk dan kemudian ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas merah.
Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka Rudi, bahwa dalam menjual narkotika jenis sabu dibantu oleh tersangka Rendy dan tersangka Anto. Sedangkan, Sumantri dan Sinaria adalah pembeli atau menerima narkotika jenis sabu darinya.
Kemudian dilakukan interogasi lagi terhadap tersangka Sutarjo, dan Sutarjo mengakui bahwa mau datang ke rumah terlapor Rudi untuk membeli narkotika jenis sabu. "Selanjutnya terhadap ke enam tersangka berikut barang bukti dengan berat kotor 8,66 gram dibawa ke Polres Rohil, untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas AKP Juliandi. (hms/J Manik/sl).