ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang, gelar rekonstruksi kasus pembunuhan 22 tusukan yang menewaskan Azwar (29) di Kecamatan Seuruway, Aceh Tamiang, beberapa waktu lalu.
Rekonstruksi reka ulang tersebut dilakukan di Mapolres Aceh Tamiang, Jalan Ir Juanda Karang Baru oleh Satreskrim Kepolisian Resor yang langsung diperankan Pelaku Nurhadi (30), Rabu (04/11/2020).
Pantauan Media ini, ada 13 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi pembunuhan terhadap Azwar oleh tersangka Nurhadi, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia ditempat, di Dusun Kenangkung, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang pada hari Selasa, tanggal 27 Oktober 2020 lalu.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto SIK mengatakan, pelaksanaan reka ulang dilakukan diseputaran Mapolres Aceh Tamiang, hal itu guna menghindari adanya resiko dan hal-hal yang tidak diinginkan yang akan mengganggu Kamtibmas, sehingga reka ulang tidak dilakukan di tempat kejadian.
"Hal ini, sudah dikordinasikan dengan pihak kejaksaan dan tersangka juga ikut didampingi oleh penasehat Hukum dari tersangka", ujar AKP Agus Riwayanto SIK.
Ada 13 adegan yang direka ulang dan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Di mulai sejak dari tempat kediaman hingga pada saat tersangka melakukan 22 kali penusukan terhadap korban.
Diduga motif dari pelaku karena dendam yang sudah lama terhadap korban. Sebelumnya korban juga pernah bekerja sama dengan pelaku yang saat itu pernah memarahi pelaku sehingga menimbulkan dendam.
Selain itu, lanjut Kasat Reskrim, pelaku diduga merasa curiga dan cemburu terhadap istrinya yang berinisial "S" (24th), menduga memiliki hubungan dengan korban yang hal itu belum tentu benar. Pelaku juga pernah bertetangga dengan korban", ungkap Kasat Reskrim AKP Agus.
Terjadinya penusukan 22 kali sehingga menyebabkan korban Azwar meninggal dunia terbunuh, diduga sebelumnya sudah dipersiapkan pelaku.
Atas kasus dugaan pembunuhan berencana yang menyebabkan Korban meninggal tersebut. Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana 20 Tahun atau maksimal seumur hidup. (Tarmizi Puteh/sl)