Plt Gubernur Aceh : Setiap RSUD Kabupaten dan Kota Segera Menambah Kapasitas Ruang Pinere

Redelong (NAD), Suaralira.com -- Seperti diberitakan terdahulu, dimana seluruh pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bener Meriah melakukan Rakor dengan semua unsur Forkopimda Provinsi Aceh dan kabupaten/kota se Aceh terkait dengan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 di Aceh melalui Virtual, khusus Bener Meriah dilakukan di Media Centre Kabupaten Bener Meriah Komplek Perkantoran Serule Kayu Redelong, Senin (10/8/2020).
 
“Atas nama Pemerintah Aceh kami menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada semua pemerintah Kabupaten/Kota dengan segenap upaya dan kerja kerasnya yang telah melakukan berbagai langkah untuk Pencegahan Penularan dan Penanganan Pasien Covid-19, khususnya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah menyiapkan RSUD berserta dengan berbagai fasilitasnya diwilayahnya masing-masing untuk penanganan Covid tersebut,” ungkap Plt Gubernur.
 
Lebih lanjut Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT mengatakan, "dengan melihat perkembangan kasus positif covid-19 di Aceh selama beberapa minggu terakhir cukup mengkhawatirkan, membuat pemerintah perlu mengambil langkah yang cepat dan tepat untuk mencegah meluasnya penularan serta memastikan masyarakat yang terjangkit covid-19 dapat terlayani dengan baik, "kata Nova Iriansyah.
 
“Saya juga mengucapkan terimakasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah mengikuti bast dan bantuan keuangan khusus untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten/Kota bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh, semoga dana tersebut dapat dimanfaatkan dengan seoptimal mungkin, untuk Pencegahan Penanganan Covid di Kabupaten/Kota,” imbuhnya.
 
Sambung Nova, perkembangan kasus positif Covid-19 di Aceh, cukup mengkhawatirkan sehingga membuat pemerintah perlu mengambil langkah yang cepat dan tepat untuk mencegah meluasnya penularan serta memastikan masyarakat yang terjangkit covid-19 dapat terlayani dengan baik, "sebutnya.
 
“Saya berharap agar di setiap RSUD di Kabupaten/Kota untuk segera menambah kapasitas ruang Pinere, sehingga target penyediaan 655 tempat tidur, yang terdiri dari 160 tempat tidur di RSUDZA dan 495 tempat tidur di RSUD di kabupaten dan kota dapat kita capai sebelum 15 Agustus 2020,” pinta Plt Gubernur Nova Iriansyah.
 
Kata Plt Gubernur, ruang Pinere di RSUD Kabupaten/Kota ini nantinya akan dipergunakan untuk merawat pasien dengan gejala ringan sampai sedang, dan pemerintah Kabupaten/Kota juga diharapkan untuk dapat menyiapkan ruang observasi bagi OTG dengan target lebih dari 1.000 tempat tidur di seluruh Aceh, "harapnya.
 
Pemerintah Aceh sambung Nova juga telah melakukan pengadaan dua unit Mobil Laboratorium PCR dengan kapasitas total 500 pemeriksaan per hari, untuk mendukung 2 Laboratorium PCR yang sudah ada di Aceh. Mobil Laboratorium ini nantinya dapat dimanfaatkan untuk melayani pemeriksaan PCR di Kabupaten/Kota di Aceh, "jelasnya.
 
Nova juga menjelaskan, sedangkan untuk penanganan pasien COVID-19 dengan kondisi berat, kita fokuskan pada RICU RSUD dr Zainoel Abidin Banda Aceh. Karena untuk mengoperasikan RICU membutuhkan tenaga medis dan peralatan khusus yang ketersediaannya terbatas,” kata Nova.
 
Selama ini pemerintah telah mengeluarkan regulasi maupun kebijakan yang telah dikeluarkan, namun belum ada yang secara tegas memberikan landasan hukum bagi upaya penanganan situasi pandemi covid-19 serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan.
 
Untuk menjamin kepastian hukum, serta memperkuat upaya dan meningkatkan efektifitas pencegahan dan pengendalian covid-19 di Indonesia, presiden pada tanggal 4 Agustus 2020 telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. 
 
Dalam Inpres itu diminta agar para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota meningkatkan sosialisasi secara masif terkait penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat.
 
Kepada Gubernur serta Wali Kota dan Bupati juga harus menyusun dan menetapkan Peraturan Gubernur/ Peraturan Bupati/Walikota, yang memuat terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas Umum.
 
Ranpergub juga memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas Umum. Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.
 
Saat ini Pemerintah Aceh telah membuat Ranpergub dengan tujuan untuk meningkatkan penanganan dan pencegahan covid-19, sehingga masyarakat Aceh tetap produktif dan aman dalam beraktivitas untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
 
Pergub ini nantinya juga dimaksudkan untuk meningkatkan rasa kewaspadaan mayarakat terhadap penyebaran covid-19, sehingga mewujudkan masyarakat yang disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan dengan mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
 
Hadir dalam rakor tersebut dari Forkopimda Bener Meriah diantaranya Sekda Drs Haili Yoga M Si oleh Asisten I Drs Mukhlis, Dandim 0119/BM Letkol Inf Valyan Tatyunis, Kapolres AKBP Siswoyo Adi Wijaya S Ik, Wakil Ketua I DPRK Tgk Husnul Ilmy S Sy, Kasi Intel Kajari Fuji Rahmadian SH, Kalak BPBD Abdul kadir ST M Si, Kabag Hukum Samusi Purmawira Dade S IP M Si, kabag Tapem Khairmansyah S IP M Sc, Kabag Humas dan Protokol Wahidi, S Pd MM. (Dk/hms/sl)