Fhoto : Kades Bangunsari, Yatin

Diduga Pemdes Bangun Sari Potong Bantuan Sosial Beras

Musi Rawas, (SUMSEL), Suaralira.com -- Bantuan Sosial Beras (BSB) telah diluncurkan Pemerintah untuk 10 juta keluarga penerima program keluarga harapan (PKH). Bantuan yang akan disalurkan ke tiap keluarga penerima PKH berupa 15 kg beras per bulan untuk jangka waktu tiga bulan, dari Agustus hingga Oktober 2020.
 
Dikutip dari situs Tribunnews, Menteri Sosial Juliari P Batubara menjelaskan, bahwa pemerintah sengaja memilih keluarga penerima manfaat PKH untuk mendapatkan BSB, karena keluarga tersebut tidak menerima bantuan lain.
 
"Harus diingat bahwa keluarga-keluarga penerima manfaat PKH ini adalah keluarga yang menerima program bansos selama tidak ada Covid-19. Artinya mereka ini memang keluarga yang pendapatannya tergolong 40% di bawah. Apalagi dengan adanya Covid-19, selain program PKH tetap jalan, presiden meminta tambahan berupa beras 15 kg per keluarga per bulan," jelas Juliari.
 
Juliari juga menambahkan bahwa penyalurannya pun akan beragam tergantung pada kondisi mengingat hal tersebut tidak mudah karena sasaran yang menerima hingga 10 juta keluarga. Namun dia memastikan bansos beras ini akan dikirimkan ke titik terdekat keluarga penerima.
 
Mengenai bantuan tersebut, salah satu yang merasakannya adalah Desa Bangunsari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas. Bantuan telah disalurkan pada bulan September 2020 yakni langsung untuk tiga bulan bantuan. Adapun jumlah penerima BSB untuk Desa Bangunsari adalah 54 keluarga.
 
Dalam pembagiannya, dijelaskan oleh warga Desa Bangunsari bahwa atas nama Pemerintah Desa memotong satu sak yang berisi 15 kg beras dengan alasan untuk dibagi ke warga yang belum mendapat bantuan. Artinya satu keluarga hanya menerima dua sak bantuan berisi 30 kg beras.
 
Saat dikonfirmasi awak media di kediamannya, Kades Bangunsari Yatin menjelaskan bahwa ada data tambahan sebanyak sembilan orang baru penerima bantuan dan masih banyak warganya yang kurang mampu dan masih membutuhkan bantuan. Sebab itulah ia berani mengambil kebijakan bersama Pemdes Bangunsari untuk memotong bantuan dengan alasan untuk dibagi rata supaya adil.
 
"Ada data tambahan masuk sembilan orang dan masih banyak warga Bangunsari yang kurang mampu, oleh karena itu kami Pemdes Bangunsari berinisiatif memotong satu sak bantuan yang berisi 15 kg beras terhadap 54 keluarga tersebut untuk kemudian dibagikan ke warga tambahan penerimaan bantuan dengan jumlah sembilan orang masing-masing mendapat dua sak bantuan sosial beras. Artinya total 18 sak terdistribusi ke penerima tambahan, dan sisanya 36 sak dibagi rata ke warga yang kurang mampu lainnya dengan masing-masing mendapatkan satu sak beras," ujar Yatin.
 
Ia menjelaskan terkait hal tersebut sudah dimusyawarahkan dengan seluruh unsur Pemerintah Desa, baik dengan perangkat desa maupun BPD telah menyetujuinya. Saat dikonfirmasi mengenai kebijakan tersebut apakah sudah dikoordinasikan dengan Dinas Sosial ia menuturkan hanya sampai dilingkungan Desa Bangunsari saja.
 
"Itu hanya dimusyawarahkan dengan Pemdes Bangunsari saja, kami tak sampai koordinasi dengan Dinas Sosial," Kata Yatin.
 
Diwaktu yang sama penerima BSB yang namanya tidak ingin disebut menjelaskan, bahwa dirinya tidak terima atas kebijakan pemerintah desa yang melakukan pemotongan satu Sak beras tersebut.
 
Dilain kesempatan Lembaga Investigasi Negara Kab Musi Rawas (LIN MURA) mengecam kejadian tersebut.
 
"Sehubungan bantuan tersebut besumber dari Kemensos, maka keputusan pemerintah desa setidaknya harus ada persetujuan dari Dinas Sosial Kab Musi Rawas." Tegas Ketua Lin Mura.
 
Lanjut Zainuri ketua LIN Mura, walaupun sudah dilakukan musyawarah desa, jelas-jelas diduga menyalahi juknis pembagian BSB dari Kemensos, dengan demikian LIN Mura mendesak pemerintah Kab. Mura  melalui Dinas Sosial agar segera usut tuntas permasalahan tersebut. "Tutup Zainuri. (Tulentino/sl)