Polsek Pujud Amankan Pelaku Dugaan Perbuatan Pencabulan

Pujud, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Polsek Pujud  Polres Rokan Hilir amankan pelaku dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
 
Peristiwa kejadian ini Senin 16 November 2020, sekira pukul 10.00 Wib, di kebun sawit warga Dusun Simpang Jengkol Desa kadang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
 
Pelaku pencabulan diamankan petugas itu adalah inisial AS kelahiran 21 Juli 2001, sedangkan korban sebut saja bunga (14) masih pelajar. Mereka berdua sama sama bertempat di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.
 
Berdasarkan Laporan Polisi : Nomor : LP / B / 55 / XI /  2020 / Res Rohil / Sek Pujud, Tgl 16 November 2020, Pelaku pencabulan anak dibawah umur itu diamankan petugas.
 
Pasal yang dipersangkakan polisi terhadap pelaku adalah Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016, Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak atau melanggar Pasal 76 D Jo pasal 81 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 
 
Berdasarkan data yang dirangkum, Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya bahwa adanya kasus dugaan pencabulan dibawah umur.
 
Dia menyebutkan, Kronologis kejadian tersebut Pada hari Senin tanggal 16 November 2020, sekira pukul 10.00 wib, pada saat pelapor sedang kerja menggembala sapi pelapor mendapat telepon dari anak pelapor yang bermama Saudari PURNAMA dan menyuruh pelapor pulang.
 
"Setelah sampai di rumah di Dusun simpang jengkol Desa kasang Bangsawan, Saudari PURNAMA mengatakan kepada pelapor bahwasanya cucu pelapor belum pulang dari sekolah nya dan ditelpon tidak diangkat-angkat, "Katanya Selasa 17 November 2020.
 
Kata Juliandi, selanjutnya Sdri PURNAMA menerima SMS dari korban dan berkata, "BIK AKU DI RUMAH COWOK KU NANTI AKU DI ANTAR PULANG SAMA KAKAK NYA".
 
Kemudian sekira pukul 14.15 wib, korban pulang bersama dengan pelaku dan orang tua laki-laki korban, dan selanjutnya Saudari PURNAMA melakukan interogasi kepada korban, "KAU APA SUDAH HAMIL" dan korban menjawab "BELUM BIK" Terus ditanya lagi "APA SUDAH DIKERJAIN" (berhubungan badan) dan korban tidak menjawab.
 
"kemudian ditanya lagi "BENAR SUDAH DIKERJAIN APA BELUM SELAGI ORANG NYA MASIH DISINI" dan korban (Bunga) menjawab "IYA BIK AKU SUDAH DIGITUIN SAMA AS". Dan ditanya lagi "KAPAN" dan korban menjawab "TADI BIK DI SAWITAN" ,Jelasnya.
 
Kata Juliandi lagi, Kemudian Saudari PURNAMA menanyakan hal tersebut kepada pelaku inisial AS "APA BENAR ITU" dan AS menjawab "IYA". Dan mendengar hal tersebut pelapor merasa tidak senang dan selanjutnya bersama dengan Saudara RIZAL, Saudari PURNAMA dan juga orang tua laki-laki tersangka pelapor langsung membawa tersangka ke Polsek Pujud dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut, "Terangnya.
 
Ditambahkan Juliandi, kronologis penangkapan tersangka Senin tanggal 16 November 2020, sekira jam 23.00 wib, pelapor melapor ke Polsek Pujud, dan pada waktu itu Pelapor sudah membawa Tersangka, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pujud langsung menangkap dan mengamankan Tersangka, dan selanjutnya Tersangka dimasukkan ke Rutan Polsek Pujud untuk dilakukan pemeriksaan guna proses dan penyidikan lebih lanjut. 
 
"Tes Urine Tersangka Metaphetamine (-), Amphetamine (-) Dan L. RAPID TES COVID - 19 TERSANGKA (NON REAKTIF), namun M HASIL VISUM Terdapat luka baru searah jarum jam 1,3,7,9 pada kemaluan korban, "Bebernya.
 
Lanjutnya, Barang Bukti (BB) diamankan petugas, 1 (Satu) pasang pakaian tunik warna biru, 1 (satu) helai celana dalam warna biru, 1 (satu) helai Bra warna hijau dan 1 (satu) lembar VER. 
 
"Langkah - Langkah yang dilakukan Polisi adalah Menerima Laporan, Mendatangi dan melakukan TPTKP, Mencatat dan memeriksa Saksi, Membuat Administrasi baik penyelidikan maupun penyidikan, Melaksanakan Gelar Perkara dan Membawa Korban Untuk dilakukan Visum ke Puskesmas Pujud, "Pungkas Juliandi. (hms/J Manik/sl)