JAKARTA, suaralira.com - Dalam pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Kemensos, KPK menetapkan Menteri Sosial JPB sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bansos Covid-19. Hingga ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka.
Kasus tersebut bermula dari informasi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh sejumlah penyelenggara negara yang diberikan oleh A IM selaku swasta dan HS kepada MJS selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, AW dan Mensos JPB. Sedangkan khusus untuk JPB, pemberian uang melalui MJS dan SN selaku sekretaris di Kemensos, kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di KPK sebagaimana dilansir detik.com, Minggu (6/12/2020).
Dikatakannya, "penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta."
Uang itu sebelumnya telah disiapkan A IM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14,5 miliar.
"Selanjutnya Tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta. Dan pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Firli.
Dari OTT ini, KPK menemukan uang dengan sejumlah pecahan mata uang asing. Masing-masing yaitu sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar USD 171,085 dan sekitar SGD 23.000.
KPK pun menetapkan lima orang tersangka yaitu:
Diduga sebagai penerima
1. JPB selaku Mensos
2. MJS selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos
3. AW
Diduga sebagai pemberi
1. A IM selaku swasta
2. HS selaku swasta
MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Mensos JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun A IM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dtc/ sl)