Gedung Merah Putih KPK

Ajudan Wako Bekasi nonaktif di Panggil KPK Sebagai Saksi

JAKARTA (suaralira.com) - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memanggil ajudan Wali Kota Bekasi, yaitu Bagus Kuncoro Jati alias Dimas sebagai saksi dalam penyelidikan kasus yang melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.

Rahmat Effendi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

"Hari ini, Bagus Kuncoro Jati alias Dimas diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rahmat Effendi, "ungkap Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Kamis (24/2//2022).

Saat bersamaan, KPK juga memanggil satu orang saksi lain nya, yaitu Rachmat Utama Djangkar dari pihak swasta PT. Deka Sari Perkasa.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan total sembilan tersangka, yakni Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi, Sekretaris DPMPSTP Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Luthfi.

Sedangkan pemberi suap adalah Direktur PT. ME Ali Amri, Pihak Swasta Lai Bui Min, Direktur PT. KBR Suryadi dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp. 286,5 miliar.

Selanjutnya, ganti rugi lahan berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp. 15 miliar.

Atas proyek - proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi. Ia memilih langsung para pihak swasta yang lahan nya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.

Lalu sebagai komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahan nya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.

Uang tersebut diserahkan melalui perantara orang - orang kepercayaan nya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.

Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diemban nya. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi.

Ada pula tindakan terkait pengurusan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima uang sebesar Rp. 30 juta dari Ali Amri melalui Bunyamin. (*)