INHU (RIAU), Suaralira.com -- Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) serahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak tahun 2020 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, di kutip dari salah satu media online Riaudetil.com, Rabu (20/1/2020).
Adapun keenam orang tersangka tersebut adalah berinisial Ris (46) Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Inhu, SEP (26) menjabat Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap, SR (32) menjabat sebagai Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku.
Selanjutnya, tersangka berinisial GA (37) menjabat sebagai Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang, tersangka berinisial SU (27) menjabat sebagai Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya serta RK (32) yang menjabat sebagai Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim.
Keenam tersangka dinilai tidak netralitas pada pelaksanaan Pilkada serentak 2020 lalu, dimana keenam tersangka tersebut mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) yakni nomor urut 2 (dua) Rezita Meylani Yopi – Drs H Junaidi Rachmat M Si.
Sebelumnya, pada Rabu (14/1/2021) Penyidik Polres Inhu sudah menyerahkan berkas perkara keenam tersangka kepada Kejari Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk melalui Kasat Reskrim AKP I Komang Aswatama SH SIk Rabu (20/1/2021) saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana pilkada serentak di Kabupaten Inhu.
“Berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 oleh Kejari Inhu,” kata AKP Komang
Sementara itu, Kajari Inhu Forkunsyah Lubis SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Yulianto Aribowo SH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan 6 tersangka dan barang bukti sudah diterima dari Penyidik Polres Inhu.
“Benar, berkas perkara tersangka dan barang bukti sudah kita terima dan P21, dan selanjutnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat untuk disidangkan,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakannya bahwa para tersangka diancam dengan pasal 188 Undang – Undang (UU) Nomor 1 tahun 2015 tentang Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota junto 71 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 14 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
“Ancamannya kurungan penjara maksimal enam bulan dan minimal satu bulan,” pungkasnya. (Kusjul/sl)