Masyarakat Minta Kapolda Riau, Irjen Pol M Iqbal Usut Tuntas Kasus Dedy Sambudi

Suaralira.com, Pekanbaru -- Nama Dedy Sambudi, yang saat ini menjabat Sekda Pemkab Kuansing semakin santer diberitakan Media, konon di prediksi kebal hukum, karena sejak tahun 2020 kasus dana BOK yang melibatkan namanya di Polda Riau hingga kini belum diketahui rimbanya, sementara oleh Polda Riau tahun 2020 menyebutkan sudah penyidikan. Selasa (04/09/2022).
 
Dikutip dari berbagai Media online Riau, salah satunya Riauone, 04 Agustus 2020, melansir, bahwa kasus Dinas Kesehatan Kampar yang saat itu di pimpin oleh Dedy Sambudi, sudah masuk dalam tahap penyidikan di Krimsus Polda Riau, sebagaimana di sampaikan oleh Kabid Humas polda Riau, Kombes Pol Sunarto. 
 
"Masih dalam proses sidik (penyidikan)," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, di Pekanbaru, (Riauone, 04/08/2020).
 
Hal itu pun langsung di respon Oleh ketua Indonesian Corruption Investigation (ICI), M Ikhsan. Menurutnya, jika dilihat dari lama waktu kejadian, dan proses hukum di Krimsus Polda Riau, tergolong melambat, dan cenderung tidak "semangat" untuk memproses kasus tersebut hingga tuntas.
 
"Untuk itu penyimpangan BOK 2015 sampai 2018 bersumber dari APBN, yang katanya tingal menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kita pertanyakan hasil auditnya. Karena kasus ini sudah sangat lama, namun tersangka belum juga pernah di umumkan. Ikhsan, juga mengungkapkan berapa bulan yang lalu pihak Polda Riau  telah menaikan status dugaan korupsi Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di Kabupaten Kampar, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. (Dikutip dari Riauone). 
 
Terbaru, mengenai kasus ini, hasil penelusuran sejumlah awak media, belum mendapatkan tanggapan pasti dari Kapolda Riau, Irjen Pol M. Iqbal. Surat konfirmasi sudah dilayangkan Redaksi Aktualdetik.com, kepada Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, namun belum direspon. 
 
Justru kabar terbaru berhasil diperoleh Redaksi Aktualdetik.com, dari sumber yang dapat dipercaya, terkait adanya dugaan korupsi dalam kegiatan perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan kabupaten Kampar tahun 2020 ke Bali, yang melibatkan seluruh kepala puskesmas se Kabupaten Kampar, dengan agenda pelatihan dan kabarnya, kasus tersebut pun melibatkan nama Dedy Sambudi, selaku kepala Dinas Kesehatan kabupaten Kampar tahun 2020.
 
Atas informasi ini, Redaksi Aktualdetik.com tengah melakukan konfirmasi kepada Kapolda Riau, Irjen Pol M Iqbal, melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto. Oleh Sunarto mengatakan, Informasi tersebut benar adanya, dan telah ditangani oleh unit II Subdit III Dirkrimsus Polda Riau dengan menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi (Tipikor). 
 
"Terkait dugaan tipikor di Dinas Kesehatan Kampar (An: DS) pada kegiatan perjalanan dinas yaitu pelatihan ke Bali yang ditangani unit 2 subdit III krimsus. Koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Kab. Kampar dan inspektorat kab. Kampar terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perjalanan dinas yaitu Pelatihan ke Bali yang dilaksanakan oleh seluruh kepala puskesmas dan perwakilan anggota puskesmas se-Kab. Kampar tahun 2020. hasil koordinasi, bahwa terdapat temuan sbsr Rp 254.000.000," Sebut Sunarto melalui telepon selulernya. 
 
Namun Sunarto kemudian merinci posisi kasus tersebut, dengan mengatakan bahwa dari temuan tersebut kabarnya ada pengembalian dana sebesar Rp 214.000.000, sehingga terdapat kerugian Keuangan Negara yang belum dikembalikan sebesar Rp. 40.000.000.
 
Merujuk dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Pengaturan mengenai pembayaran uang pengganti dalam pengembalian kerugian keuangan negara diatur dalam UU No. 3 Tahun 1971 kemudian dilengkapi dalam UU No 31 Tahun 1999 dalam Pasal 18 ayat (2). 
 
Pasal 4 UU Tipikor juga menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana. Sehingga Penghentian penyidikan dan penuntutan perkara korupsi karena alasan telah mengembalikan kerugian negara merupakan alasan yang tidak tepat dan bertentangan dengan undang-undang.
 
Dalam rangka untuk memperoleh informasi yang berimbang dan sesuai kode etik jurnalistik, Atas hal ini, awak media ini sudah melakukan konfirmasi kepada Sekda Kabupaten Kuansing, Dedy Sambudi, melalui nomor WA: +62 812-6866-67XX, untuk mendapatkan tanggapannya demi perimbangan sebuah berita di Media Aktualdetik.com. Namun hingga berita ini dimuat, Dedy Sambudi tidak merespon. (Rul/Fs/sl)