Edarkan Sabu Dari Sebuah Barak, Seorang Buruh Tani di Bekuk Tim Opsnal Polsek Pujud di Pondok Kresek

Pondok Kresek, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Edarkan Sabu dari sebuah barak, seorang buruh tani bernama Isak alias Wak Isak 56 tahun, tinggal di Barak Marbun Desa Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil Provinsi Riau, berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil. Pada Selasa 26 Januari 2021 sekitar pukul 12.30 WIB.
 
Isak alias Wak Isak tak bisa berkutik saat di tangkap petugas, pasalnya saat dilakukan penggeledahan didapati dan terbukti serta mengakui perbuatannya memiliki dan menjual Narkotika jenis Sabu tersebut.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan narkotia jenis Sabu diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Pujud ini.
 
"Telah dilakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu oleh Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil", ungkap AKP Juliandi SH.
 
Dijelaskan AKP Juliandi SH" Awalnya Pada Selasa 26 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB diperoleh informasi dari masyarakat bahwa dibarak Marbun yang berada di Desa Pondok kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian Kanit Reskrim memberitahukan informasi tersebut kepada Kapolsek Pujud dan Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
 
Dengan membawa surat perintah tugas, penangkapan dan surat perintah penggeledahan pada sekitar pukul 12.00 wib anggota Reskrim melakukan penyelidikan di sekitaran barak Marbun dan sekitar pukul 12.30 wib anggota melihat seorang laki-laki keluar dari barak dan langsung diamankan, laki-laki tersebut mengaku bernama saudara Isak alias Wak Isak. 
 
Lalu mengintrogasi tersangka dan melakukan penggeledahan didalam kamar yang dijadikan gudang oleh tersangka dan diatas lantai kamar di temukan 1 kotak rokok gudang garam merah yang terbuat dari kaleng yang berwarna merah dan di dalamnya di temukan 4 bungkus paket sedang, 11 bungkus paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik bening kosong klip merah dan di lantai di temukan 1 buah skop yang terbuat dari pipet aqua, 13 plastik bening pek-pekan, 1 unit HP merk nokia warna hitam dan uang sebesar Rp 150,000.-
 
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan di introgasi, tersangka memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari Saudara Kerbo, sudah 4 kali memperoleh narkotika jenis sabu dari Kerbo, sistimnya dengan barang dibawa lebih dulu dan setelah laku terjual baru tersangka membayar kepada Kerbo. 
 
Lalu anggota Reskrim membawa tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pengembangan namun Saudara Kerbo tidak ditemukan, kemudian anggota Reskrim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Pujud dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut", jelasnya.
 
Ditambahkan lagi" Adapun barang bukti yang disita petugas seberat 2, 24 gram dengan rincian terdapat dari 4 bungkus paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu, 11 bungkus paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 2 buah plastik bening kosong klip merah, 1 buah pipet aqua atau alat skop, 1 buah kotak rokok gudang garam merah dari kaleng warna merah, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 13 buah plastik pek-pekan dan Uang sebesar Rp 150,000.- Sedangkan hasil tes urine tersangka Positif mengandung zat metampetamina, dan untuk itu kita persangkakan adalah Pasal 114 Jo 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika", ungkap AKP Juliandi SH. (hms/J Manik/sl)