Dewan Minta Polres RL Police Line Pertashop Tak Berizin di Kota Curup

Rejang Lebong (Bengkulu), Suaralira.com – DPRD Kabupaten Rejang Lebong berencana akan bersurat ke Polres Rejang Lebong. Ini berkaitan dengan menjamurnya pembangunan Pertashop yang diduga ilegal alias belum mengantongi izin. Terlebih, meski sudah diberikan teguran pembangunan Pertashop justru tetap dilanjutkan.
 
“Seperti yang sampaikan DPMPTSP, yang mengajukan (Pembangunan Pertashop, red) ada empat. Namun yang sudah membangun lebih dari empat. Artinya pemilik Pertashop tidak mengindahkan teguran serta prosedur yang ada. Kami selaku DPRD Rejang Lebong atas nama masyarakat akan bertindak tegas untuk melarang melanjutkan pembagunan Pertashop. Kami akan menyurati Polres Rejang Lebong, Dinas Satpol PP dan OPD terkait perizinan,” kata Waka II DPRD Rejang Lebong, Edy Irawan, Saat dikonfirmasi awak media Jum’at 29 Januari 2021).
 
Dari hearing yang dilakukan beberapa waktu yang lalu bersama OPD terkait, pihaknya sudah meminta agar diberikan sanksi tegas. Yaitu dengan menghentikan sementara pembangunan Pertashop sampai izin sudah selesai. Jika hal itu tidak diindahkan artinya pemilik Pertashop kebal akan hukum dan tidak takut dengan hukum. Tentu hal ini perlu dipertanyakan.
 
“Pekan depan kami akan melakukan Sidak ke seluruh Pertashop yang sudah dibagun dengan menggandeng Polres, Kejaksaan, Satpol PP dan OPD terkait. Jika memang tak ada izin yang bisa ditunjukkan pemilik Pertashop kami akan meminta untuk dilakukan police line,” tambah Edy.
 
Dilanjutkannya, dengan mengabaikan imbauan serta teguran dari pemerintah maka ia menganggap pembagunan Pertashop ini cacat hukum. Bagaimana tidak, sudah jelas tidak memiliki izin dan sudah dilakukan teguran namun pembangunannya masih terus dilanjutkan. Bahkan anehnya lagi, Pertashop semakin banyak dan menjamur di setiap kecamatan.
 
“Kami juga akan menyurati Pemprov Bengkulu bahkan ke pemerintah pusat, ” demikian Edy. (Herwan/sl)