Kubu, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Diduga menjadi pemakai dan pengedar sabu milik abang kandungnya, Seorang pria berprofesi Supir inisial "DS" alias Bolot 21 tahun, berhasil di ringkus Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rohil di Jalan Simpang Limau RT 001 RW 002 Dusun Bahagia Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir. Pada Rabu 03 Februari 2021 sekira jam 00.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus Tindak Pidana penyalahgunaan narkotia jenis Sabu tersebut.
"Telah dilakukan Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5, 21 Gram diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu", ungkapnya.
Dikatakan AKP Juliandi SH, awalnya pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 sekira jam 00.00 Wib, mendapat informasi yang bisa dipercaya bahwa di Jalan Simpang Limau RT 001 RW 002 Dusun Bahagia Kepenghuluan Sungai segajah Makmur Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi Penyalahggunaan Narkotika.
Selanjutnya Ka Tim Opsnal yang dipimpin oleh BRIPTU Rizizhco A Murti SH, langsung melaporkan kejadian tersebut Kepada Ps Kanit Reskrim BRIPKA L Hendrian dan kemudian Ps Kanit Reskrim langsung melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Kubu IPTU R Sudaryono S SIK MM dan atas Perintah Kapolsek Kubu memerintahkan Team Opsnal untuk melakukan Penyelidikan terhadap pelaku.
Dan sekira jam 00.30 WIB Tim Opsnal langsung berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang mengaku bernama Diki Shahputra alias Bolot dan kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Pelaku "DS" alias Diki yang di saksikan oleh RT Simpang Limau saudara Rianto.
Lalu ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus Plastik Warna Putih yang didalamnya Berisikan 1 Bungkus Plastik Bening yang diduga Berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dan 1 bungkus plastic bening berlis merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 1 Unit Handphone Merk Oppo Warna Hitam, 1 buah Mancis Warna Hijau, 1 buah Kaca Pirek Merk Fanbo serta Uang Tunai dengan Jumlah Rp 25.000.-
Kemudian Team Opsnal melakukan Interogasi kepada pelaku "DS" alias Bolot, lalu ianya mengaku bahwa barang bukti Narkotika tersebut adalah milik abang kandungnya yang bernama Saudara Wawan (dalam lidik) yang diberikan kepada pelaku "DS" alias Bolot.
selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukkan Pengembangan untuk mencari beredaaan Saudara Wawan yang berada di Jalan Simpang Limau RT 001 RW 002 Dusun Bahagia Kepenghuluan Sungai segajah Makmur Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir serta dilakukan Penggeledahan Rumah Namun pada saat dilakukan penggeledahan tersebut Tim Opsnal tidak menemukan pelaku yang berinisial "W" (Dalam lidik) di rumahnya, dan selanjutnya Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kubu Guna Penyidikan lebih Lanjut", jelas AKP Juliandi SH.
"Adapun Barang Bukti yang didapat berupa 1 bungkus Plastik Warna Putih yang didalamnya Berisikan 1 Bungkus Plastik Bening Yang Berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dan 1 bungkus plastic bening berlis merah yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 1 Unit Handphone Merk Oppo Warna Hitam, 1 buah Mancis Warna Hijau, 1 buah Kaca Pirek Merk Fanbo dan Uang Tunai dengan Jumlah Rp 25.000.-, sedangkan hasil Tes urine Tersangka Metaphetamine dan
Amphetamine positif", imbuh AKP Juliandi SH. (hms/J Manik/sl)