Tiga Tersangka pengedar di Ciduk, Padanya di Temukan Sekitar 310 gram Ganja Kering

INHU (Riau), Suaralira.com -- Tiga tersangka pengedar Ganja kering akhirnya diungkap dan diciduk oleh Kepolisian Resor (Polres) melalui polsek peranap  ketiganya langsung digiring dan dijebloskan ke penjara.
 
Tiga tersangka itu adalah, PC (34) warga Desa Batu Rijal Hilir, SR alias Rinal (29) warga Peranap dan NP (58) warga Desa Batu Rijal Barat. Ketiga tersangka ini diringkus pada waktu dan tempat yang berbeda dengan jumlah barang bukti mencapai 310 gram ganja kering siap diedarkan.
 
Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu (20/2/2021) penangkapan tersebut dibenarkan dan kasus peredaran narkotika jenis ganja kering di wilayah Polsek Peranap.
 
Dikatakan Misran berawal dari Unit Reskrim Polsek Peranap mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran ganja kering di Desa Batu Rijal, bahkan ada nama yang selalu disebut dalam peredaran ganja kering tersebut.
 
Dari informasi tersebut," lanjutnya Kapolsek Peranap mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Peranap Aiptu Yusmar SH beserta anggotanya turun melakukan penyelidikan, Kamis (18/2/2021) malam, dilakukan lah penyelidikan, proses penyelidikan itu mengarah pada sebuah rumah di Desa Batu Rijal Hilir masih kecamatan Peranap.
 
Sekitar pukul 22.00 WIB dilakukan penggrebekan di rumah tersebut  seorang laki-laki berinisial PC, ditemukan barang bukti berupa ganja kering sebanyak 26 paket siap jual didalam kotak rokok dengan berat 60 gram.
 
PC mengaku ganja kering itu untuk dijualnya yang dibeli dari NP melalui SR alias Rinal.
 
Dikhawatirkan buruan hilang Tim segera menuju rumah SR dan langsung mengamankan SR alias Rinal dirumahnya di Kelurahan Peranap. SR ternyata juga DPO Polisi slama ini dia mengaku telah membelikan ganja kering untuk PC pada NP.
 
Selanjutnya mengambil keterangan terhadap dua laki laki tersebut mengarah ke NP langsung tim menuju rumah NP dan pada pukul 22.45 WIB, langsung mengamankan NP dirumahnya, ditemukan lagi barang bukti ganja kering sebanyak 29 paket seberat 250 gram, uang tunai hasil penjualan ganja Rp 1,9 juta, handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi, "ujarnya.
 
Dari keterangan NP dirinya mengakui jika selama ini telah mengedarkan ganja kering di Kecamatan Peranap dan sekitarnya, ganja kering itu didapatkan NP dari seorang pemasok yang kini sedang diburu keberadaanya.
 
Dan tim berhasil mengamankan "Tiga tersangka berikut barang bukti di Mapolsek Peranap dilakukan proses selanjutnya, tim juga memburu tersangka lain yang diduga terlibat terus diburu, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita ringkus," tutup Misran. (prs/sl)