Tebingtinggi (Sumut), Suaralira.com -- Operasi Antik Toba tahun 2021 selama 21 hari yang digelar pada 27 Januari hingga 16 Pebruari, Hasilnya, Polres Tebingtinggi dan jajaran 6 Polsek mengungkap 25 Kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta menangkap 35 tersangka. 7 diantaranya sebagai bandar narkotika.
"Selama 21 hari pelaksanaan Operasi Antik Toba, Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi bersama jajaran Polsek mengungkap 25 kasus dengan 35 tersangka.
Barang bukti yang disita Sabu seberat 65,73 gram, pil extacy 103 butir seberat 30,06 gram".
Hal ini disampaikan Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso didampingi Wakapolres Kompol Sarponi bersama Kasat Resnarkoba AKP M Yunus Tarigan SH dan Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan saat Konfrensi Pers di Mapolres Tebingtinggi, Rabu (24/2).
Dijelaskan Kapolres dari 25 kasus yang diungkap, 17 kasus oleh satresnarkoba, Polsek Tebingtinggi 2 kasus, Polsek Rambutan 3 kasus, Polsek Padang hulu, Padang hilir dan Sipispis masing masing 1 kasus.
"Total 35 tersangka yang ditangkap terdiri dari 34 Laki laki dan 1 perempuan.
sebelumnya kita lakukan tindakan pemeriksaan saksi saksi dan tersangka, Sita barang bukti Tes urine dan rik labfor, melengkapi Mindik dan mengajukan ke JPU," Ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini, lanjut Kapolres, menunjukkan komitmen Polres Tebingtinggi dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di Kota Tebingtinggi agar bersih dari Narkoba.
"Para tersangka di kenakan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Maksimal 20 tahun penjara. (Gabe/sl)