BAGAN SINEMBAH, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Polsek Bagan Sinembah Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat 0,19 gram. Sabtu, 27 Februari 2021 Pada Pukul 14:00 WIB.
Pelapor (SOBARUDDIN 36thn) melaksanakan sambang di Jl Lintas Riau-Sumut Km 06 Gg Imam Bagan Batu. Pada saat di perjalanan, Pelapor curiga melihat seorang laki laki yang sedang duduk duduk di pingir Jalan Gg Imam, selanjutnya pelapor menghubungi Kapolsek Bagan Sinembah KOMPOL INDRA LUKMAN PRABOWO SH SIK, selanjutnya Kapolsek Bagan Sinembah memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah untuk melakukan penyelidikan di TKP.
Setelah sampai di TKP Gg Mawar, pelapor bersama dengan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penangkapan terhadap terlapor yang mengaku berinisial "WN" Als Nas, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan/ pakaian terhadap sdr "WN" Als Nas, ditemukan 1(satu) unit HandPhone Merek Samsung Warna Hitam dari tangan "WN".
Kemudian ditemukan 1(satu) Bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu didalam saku depan sebelah kanan celana panjang berwana coklat yang dipakai oleh "WN", kemudian ditemukan 2 (dua) buah mancis berwarna kuning dan warna hijau di dalam saku belakang sebelah kiri celana panjang warna coklat yang dipakai oleh " WN".
Selanjutnya pelapor mengintrogasi saudara "WN", menanyakan dari mana barang bukti narkotika tersebut, kemudian "WN" mengatakan barang bukti narkotika tersebut didapat dari "MS" Als DONA yang bertempat tinggal dijalan Poros Simpang Harapan Jaya Dsn Harapan Jaya Kep Makmur Jaya Kec Bagan Sinembah Raya.
Selanjutnya pelapor bersama dengan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan pengembangan, setelah sampai di TKP pelapor bersama dengan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan Penangkapan terhadap "MS" Als DONA di teras samping rumahnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan Badan / Pakaian terhadap "MS", tidak ditemukan barang bukti Narkotika melainkan menemukan 1 (satu) Unit Handphone Android merek Realme Warna Hijau dari tangan " MS".
Selanjutnya team opsnal menanyakan kepada "MS" darimana mendapatkan diduga Narkotika jenis sabu yang dijual kepada "WN", dan "MS" mengatakan didapat dari Sdr "R" yang bertempat tinggal di Dusun Harapan Jaya Kep Makmur Jaya Kec Basira Kab Rohil.
Kemudian tim opsnal membawa "MS" menuju TKP untuk melakukan pengembangan terhadap Sdr "R", setelah team opsnal bersama RT setempat dirumah Sdr "R", melainkan Sdr " R" sudah tidak berada dirumahnya.
Selanjutnya Tersangka "WN" dan tersangka "MS" bersama barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Bagan Sinembah guna untuk pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan, dari kedua tersangka di amankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,19 GRAM, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, 2 (dua) buah mancis warna kuning dan warna hijau, dan1 (satu) unit Handphone android merk REALME warna hijau. (hms/J Manik/sl)