INHU (Riau), Suaralira.com -- Dalam Minggu ini Inhu dikejutkan tentang investasi bodong, akhirnya terkuak setelah sang owner atau bigbos dijeblokan ke Penjara sebut saja inisial FS (26), seorang IRT warga Desa Sei Beringin Kecamatan Rengat ini akhirnya ditahan di Sel Mapolres Inhu, sejak Senin (8/3). Karena pasukan mak mak mengamuk hingga ke Mapolres Inhu.
Sekitar tahun 2018 Dua tahun menggeluti dunia investasi bodong dan sudah puluhan miliar diraupnya, Akibatnya FS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 Tentang Penggelapan yang hanya diancam penjara pidana 4 tahun penjara, setelah VS membuat laporan Polisi berujung FS dipolisikan yang saat ini bersarang di jeruji besi.
"Investasi bodong yang sudah berjalan dua tahun telah berganti nama ketika sudah dijebloskan ke Penjara menjadi "Investasi Tabungan', akan tetapi apa namanya FS tetap pada Unsur penipuan ," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik didampingi Kasat Reskrim AKP I Komang Aswatama dan Kanit Propam, Ipda Lexi dan Paur Humas Aipda Misran, Selasa 08 Maret 2021 diruangan pertemuan Mapolres Inhu yang dimulai sekitar pukul 16.15 wib.
Di urai Kapolres, bahwa terlapor FS dalam praktek bodongnya itu dibantu 31 orang anak buah dan disebut sebagai ketua kelompok, sehingga jumlah anggota di 'Investasi Tabungan' meledak hingga mencapai sekitar 24 ribu orang lebih anggota dengan total investasi diberbagai daerah yang disetor sebesar 21.215.853.000 rupiah, namun sebahagiannya sudah dikembalikan kepada nasabah.
Untuk menggiurkan kepada korban korban nasabah lanjut Kapolres, terlapor JS selaku Owner di 'Investasi Tabungan' memanjakan costumer dengan kabar yang cukup pantastis hingga nasabah sangat tergiur oleh ucapan sang owner, sebagai contoh "Disetor 100 ribu dibayar 500 ribu dan uang tersebut diambil dari nasabah lainya seperti itu", ujar Kapolres.
Merebaknya kasus investasi bodong ini karena adanya laporan yang juga nasabah sang owner melaporkan sebut saja inisial ER berstatus tenaga hononer dilingkungan Pemkab Inhu.
ER dalam keteranganya, yang pada awalnya dirinya menginvestasikan berbentuk uang sebesar Rp 300, dan selang beberapa hari kemudian uang yang diinvestasikan tersebut menjadi Rp 2,5 juta, karena keberahasilan tersebut sambung menyambung tentang investasi yang dikelola oleh saudara FS yang menyebutkan dirinya owner, dan anggota bertambah hingga danapun mencapai miliaran rupiah," papar Kapolres.
Investasi yang dijalankan oleh saudari FS (Tsk) ternyata banyak ragamnya seperti yang semuanya sangat menjanjikan modusnya seperti arisan sembako, arisan alat elektronik, arisan kenderaan bermotor hingga arisan emas.
Dari tersangka FS, pihak penyidik telah mengamankan dan kita sita berupa dua buah kendaran roda empat, sepeda motor, ATM Bisnis Mandiri, BRI, BNI dan lainya secara keseluruhan mencapai sekitar RP 400 juta.
Namun sayang kata Kapolres, investasi bodong yang ditekuni terlapor adalah murni penipuan, sehingga salah satu cara menutupi laba kepada anggota hanya dengan cara gali lobang tutup lobang, "tutup Kapolres. (prs/sl)