RENGAT - Inhu (Riau), Suaralira.com - sejak 9 Maret 2021 Inhul Hadi sudah dijadikan tersangka oleh Polres Inhu sejak 9 Maret 2021 lalu. Terhadap nya kini ditahan atas sangkaan pasal 378 dan 372 yakni pasal penipuan dan/atau penggelapan saat ini masih mendekam dipenjara.
Perkara Pidana yang dihadapi udah jelas akan dijatuhkan padanya sangat bos EDRG tinggal menjajalani kedepanya, yang dipertanyakan bagaimana status aparatur sipil negara (ASN) yang disandangnya? Pendiri investasi yang diindikasikan bodong itu merupakan ASN di jajaran Pemkab Inhu yang dahulunya lama mangkir dari pekerjaannya, namun belum tau apa masalahnya belum diberhentikan dan dijatuhi sanksinya sebagai ASN.
Padahal Inhul Hadi pihak Kesbangpol telah memproses terlebih dahulu sampai tahap penghentian terhadap tunjanganya diketahui bahwa dirinya telah dijatuhi sanksi hingga tahap 5 dan dilanjutkan pada penyampaian surat kepada BKD dan Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu namun terkesan kebal Inhul hadi.
Terhadap laporan, sanksi dan pemanggilan terhadap Inhul hadi sang big bos EDRG telah dipanggil dan diperiksa oleh intansi terkait yakni BKD dan Inspektorat yang sebelumnya juga pernah dipanggil dan diperiksa karena dirinya slalu mangkir dari statusnya sebagai ASN tanpa alasan yang jelas.
Anehnya begitu lama dia mangkir dari pekerjaanya sebagai ASN, sanksi sesuai dengan UU dan PP tentang ASN nya pun telah ditabraknya akan tetapi tidak juga jatuh dan setelah mangkir berbulan bulan dengan dan catatan Pemberhentian tidak ada samai berita ini diturunkan sungguh luar biasa.
Seperti yang dilansir atau diberitakan terdahulu kepada dari Riau pos CO. tertanggal (24/3/2021) kepala Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu, Boyke Sitinjak mengatakan pihaknya sudah merekomendasikan kepada Badan Kepegawaian Daerah untuk memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang bersangkutan sudah di panggil terkait ketidak hadiran melaksanakan tugas sebagai ASN waktu itu yang bersangkutan meminta untuk diberikan keringanan, "Kata boyke Rabu (24/3/2021).
Saat jumpa Pers Pj Bupati Drs H Chairul Riski MS MP dengan awak Media di ruangan rapat Bupati selasa (6/4/2021) saat ditanya tentang penangan status ASN Inhul Hadi mengatakan kalau persoalan seorang ASN di lingkungan Pemkab Inhu belum dapat informasi tersebut yang jelas kalau ASN tersandung perkara di Tipikor dan terbukti akan dilakukan pemberhentian, "ujarnya.
Namun masalah dia tidak masuk kerja atau mangkirnya Sebagai aparatur Sipil Negara tidak dimana dia bekerja nanti kita akan tanyakan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) supaya jelas permasalahanya, "Tutupnya. (Prs/sl)