Di Bulan Ramadhan 1442 H, Judi Ketangkasan Meja Ikan Tetap Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Bukit Kapur

DUMAI, Suaralira.com -- Judi ketangkasan meja gambar ikan-ikan yang sering membuat setiap orang tergiur mendapatkan untung yang sangat lumayan, tampak beroperasi di wilayah hukum Polsek bukit kapur tepatnya Rawa Pendek Kec Bukit Kapur Kotamadya Dumai, diduga kebal hukum seperti di temukan awak media Suaralira.com Minggu (25/4/2021) malam sekira jam 10.00 malam.
 
Ketika awak media mengkonfirmasi pihak warung yang menyediakan tempat, memfasilitasi contohnya lampu-lampu, kursi-kursi yang empuk dan suara meja judi ketangkasan ikan-ikan membuat para pemain terbuai dan terlena.
 
Pihak warung menjawab, ia pak, dan kami di awasi kok pak sama inisial (I), jadi kalau ada orang datang dan bertanya sebut saja nama saya, dan tolong jangan terus di ladeni, "cetusnya tanpa merasa bahwa kegiatannya ini sudah melanggar ketentuan UU yang berlaku di NKRI terkhusus Pasal 303 bis ayat (1) KUHP.
 
Dengan tidak banyak mengulur waktu awak media mencoba menghubungi inisial (I), diduga memang sudah kebal hukum, dengan tangkas (I) mengatakan, ia kami tidak bisa meladeni siapapun, "cetusnya. 
 
Awak media Suaralira.com sangat menyangkan tindakan pengusaha dan pengawas inisial (I) dilapangan, terkhusus di wilayah hukum Polsek Bukit Kapur Kotamadya DUMAI.
 
Dengan temuan ini awak media akan mengkonfirmasi pihak-pihak terkait terkhus Polsek Bukit Kapur Kotamadya Dumai. Bersambung .? (J Manik/sl)