PEKANBARU - Suaralira.com -- Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru bakal menindak tegas bagi pelaku usaha yang masih nekat beroperasi dalam Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan agar seluruh pelaku usaha khususnya Mall dan tempat hiburan tutup dan tidak beroperasi selama tiga hari dalam Hari Raya Idulfitri.
"Kalau masih membandel, menyebabkan kerumunan akan kita bubarkan," tegas Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Senin (10/5).
Bahkan, Iwan menyebut pihaknya akan menutup sendiri tempat usaha tersebut jika tidak mengindahkan aturan ini. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota pekanbaru yang telah diterbitkan beberapa waktu lalu.
Dalam edaran nomor 10/SE/2021. Aktivitas perekonomian seperti di Mal akan tutup, serta salat id juga dilakukan di rumah masing-masing.
Adapun bunyi salah satu poin diantaranya
Seluruh Pelaku Usaha Pusat Rekreasi, Hiburan Umum, Caffe, PUB & KTV, Pusat Perbelanjaan/Mall, pada libur Idul Fitri 1442 H / 2021 M menutup usaha terhitung tanggal 11 s/d 13 Mei 2021 kecuali usaha Esensial bahan kebutuhan pokok dan usaha kesehatan.
Khusus kepada Pelaku Usaha Rumah Makan/Restoran tidak melayani makan di tempat hanya layanan bawa pulang (take away),
"Mulai besok (selasa.red) kita akan turun melakukan pengawasan. Kita harap pelaku usaha mematuhi edaran ini," pungkasnya. (Kominfo/sl)