Polres Kuansing Mengamankan Dua Tersangka PETI

KUANSING (RIAU), suaralira.com -- Lagi pelaku PETI ditangkap oleh Polres Kuansing, penangkapan tersebut terjadi Jumat (21/05/2021) sekitar jam 09.30 WIB, yang  dilakukan 5 (lima) Personil Satuan Sabhara Polres Kuansing yang dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara AKP Hajjarul saat sedang melakukan patroli rutin di daerah desa Beringin Kec Kuantan Tengah Kab Kuansing
 
Saat sedang patroli rutin itulah ditemukan adanya 1 unit dompeng sedang melaksanakan aktifitas penambangan emas tampa izin diareal kebun karet milik tersangka AJ 44 thn, petani, Ds Muaro Sentajo Kec Sentajoraya dengan cara digali oleh alat berat berbentuk kolam berukuran sekitar 7 m x 8 m dan dompeng dioperasikan didalam galian tersebut selanjutnya mengamankan pelaku.
 
Atas temuan tersebut kemudian Kasat Sabhara menghubungi Kasat Reskrim, selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan 5 Personilnya yang dipimpin Kanit Tipiter Ipda Iwan Rudi Siagian SH MH menuju ke TKP untuk membantu evakuasi tersangka dan barang bukti
 
Bahwa terhadap 2 orang tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk kepentingan proses perkaranya.
 
Dari hasil interogasi, diperoleh fakta bahwa tersangka AJ merental alat berat yang dioperatori oleh tersangka Z 47 thn, petani, RT 02/RW 03 Desa Muaro Sentajo Kec Sentajo Raya untuk membuat kolam yang diperuntukkan melakukan aktifitas PETI tersebut.
 
Adapun alat berat tersebut baru disewa hari Jumat (21/05/2021) dan baru bekerja pada jam 09.00 WIB, dengan sewa sebesar Rp1.250.000,- untuk satu jam kerja dan alat tersebut baru bekerja 2 jam.
 
Adapun penyewaan tersebut adalah untuk membuat kolam aktifitas PETI yang dilakukan AJ.
 
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit excavator mini merk CAT 305.5E2, 6 lembar karpet, 1 buah mall terbuat dari besi, 1 buah spiral, 1 unit mesin robin merk RADIN.
 
Ditempat terpisah Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM membenarkan penangkapan tersebut dan melalui Kasat reskrim AKP Boy Marudut SH mengatakan pasal yang diterapkan kepada pelaku, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentangu pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 KUHP. "Ungkap Kapolres. (hms/J Manik/sl)