Polres Bengkalis Lakukan Penangkapan Terhadap Tiga Orang Pelaku Pengeroyokan

Bengkalis, Suaralira.com -- Reskrim Polres Rohil berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana pengeroyokan seorang pemuda dengan menggunakan senjata tajam di Jln Sei Arang Kel Bengkalis Kota Kec Bengkalis Kab Bengkalis. Pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021 sekira jam 04.30 WIB 
 
Atas kejadian tersebut, Hendri yang merupakan Abang korban mendatangi Polres Bengkalis guna membuat laporan atas pengeroyokan yang dialami adiknya.
 
Dengan laporan polisi NOMOR : LP/96/V/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS, tanggal 29 Mei 2021. Perkara Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke-2 KUHPidana yg berbunyi "Barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun jika mengakibatkan luka berat.
 
Adapun kronologi kejadian, pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021 Sekira pukul 01.00 wib, pelapor mendapat informasi dari saksi sdr Izan, bahwa telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap adik pelapor yang bernama sdr Roni, yang mana menyebabkan tangan sebelah kanan korban luka robek yang disebabkan dibacok menggunakan sebilah parang.
 
Diketahui pengeroyokan dilakukan oleh 3 (tiga) Orang pelaku, yang diketahui salah satunya berinisial R.
 
Kemudian sekira pukul 04.30 wib piket Reskrim dan piket SPK mendatangi TKP, dan dari TKP didapat informasi bahwa yang melakukan pengeroyokan tersebut adalah ABK kapal jaring yang bersandar di pelabuhan Camat Kec Bengkalis.
 
Setelah itu piket Reskrim mendatangi kapal jaring tersebut dan kemudian mengamankan 3 orang pelaku yang melakukan pengeroyokan tersebut, dan kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis untuk proses lebih lanjut. (hms/J Manik/sl)