Ket Fhoto : Tersangka beserta barang bukti

Usai Transaksi Sabu, Seorang Pengedar di Sei Meranti Diringkus Polsek Pujud

Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Diduga usai transaksi sabu sabu di Dusun Tebing Tinggi II, Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau. Seorang pengedar berhasil di ringkus Tim Opsnal Polsek Pujud Polres Rokan Hilir. Selasa 7 Februari 2023 Pukul 13.15 WIB.
 
Pengedar yang juga pengangguran  berinisial H.S alias Acong (25 Tahun) Alamat  di Dusun Tebing Tinggi II Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir, ini diringkus petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ia kerap menjual berjualan Sabu sabu, dan terbukti saat penangkapan dengan adanya barang bukti seberat 1,21 gram yang ditemukan.
 
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu (8/2/23) membenarkan adanya Laporan Pengungkapan Perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu oleh jajaran di Polsek Pujud.
 
Diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Dsn Tebingtinggi 2 Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim Opsnal melakukan penyelidikan di tempat tersebut," ungkap AKP Juliandi.
 
Kemudian Tim opsnal melihat seorang laki-laki yang mencurigakan diduga melakukan transaksi narkotika di belakang sebuah rumah, setelah melakukan transaksi kemudian pelaku masuk kerumah, lalu tim langsung menuju kerumah dan menemukan pelaku berada di dalam kamar rumah tersebut. 
 
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di kamarnya, dan ditemukan dibawah tempat tidur 14 paket kecil yang di bungkus dalam plastik klip warna biru diduga narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku dan diketahui bernama inisial HS alias Acong, dari hasil interogasi pelaku mengakui pemilik barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut yang diperoleh nya dari saudara inisial T yang beralamat di Kabupaten Rohul. Selanjutnya Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pujud guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.
 
Adapun barang bukti yang dibawa yaitu, 14 Bungkus plastik bening yang di duga berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu. 1 Unit Handphone merek Vivo Y.30 warna biru.
dan 2 bungkus plastik bening kosong
serta 1 buah plastik sedang warna biru. Hasil tes urine tersangka saudara H S alias Acong positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine, untuk dakwaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (J Manik/sl)