Curi Sawit Milik PT CAS, 'MSP' Diamankan Polisi

Tebingtinggi (Sumut), SuaraLira.com -- Satreskrim Polres Tebingtinggi Amankan seorang Pria Pelaku Pencurian, berinisial  MSP alias A (40) warga Desa Pekan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
 
Pelaku diamankan atas Laporan Kuasa PT CAS Sutino (50) warga Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai beserta Barang Bukti 1 (satu) Potong Egrek Sawit yang bergagang Kayu, 1 (satu) Unit Senter, 130 (seratus tiga puluh) Janjang Buah Kelapa Sawit, Di Areal PT PRIMA CITRA AGRO SAWITA (PT CAS) Desa Pekan Bandar Kalifah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaen Serdang Bedagai.
 
"Diamankannya pelaku berawal Pada Kamis (17/6) sekira pukul 04.00 Wib, Pelapor dihubungi oleh seorang karyawan yang mengatakan bahwa telah mengamankan/tertangkap 1 (satu) orang pelaku pencurian Buah Kelapa Sawit yang ada di Areal Perkebunan Sawit Milik PT PRIMA CITRA AGRO SAWITA (CAS), yang mana berdasarkan keterangan dari karyawan tersebut bahwa pelaku pencurian Buah Kelapa Sawit tersebut sebanyak 3 (Tiga) Orang. 
 
Namun yang tertangkap hanya 1 (satu) orang yaitu MSP Alias AMAD, sedangkan 2 (dua) orang lainnya berhasil melarikan diri, sehingga pelapor bersama sama dengan karyawan membawa pelaku beserta Buah Kelapa Sawit sebanyak 130 (seratus tiga puluh) janjang," Ujar Kasat Reskrim Melalui Ba Subbag Humas Polres Brigadir Andreas Sinaga.
 
Akibat dari kejadian tersebut pihak PT PRIMA CITRA AGRO SAWITA mengalami kerugian sebesar Rp 3.420.000,- (tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
 
"Atas kejadian ini, pelaku di jerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 (e) KUHPidana Dengan ancaman 7 (tujuh) tahun," tutup Ba Subbag. (Gabe/sl)