INHU (Riau), Suaralura.com -- Himbauan tentang dan anjuran Pemerintah terhadap covid-19 serta jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus mengalami peningkatan, tapi kesadaran masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) masih rendah, buktinya terjaring puluhan warga tak pakai masker dalam operasi yustisi Covid-19 yang gelar Polsek Seberida hari ini.
"Dapat dilihat dan dibuktikan jumlah warga pelanggar Prokes yang terjaring saat operasi yustisi Covid-19 di Kecamatan Seberida sebanyak 22 orang," kata Kapolres Inhu, AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran di Rengat pada Sabtu, 19 Juni 2021 dilapangan.
Dikatakannya, operasi yustisi yang kita laksanakan Sabtu, 19 Juni 2021 pagi di wilayah Kecamatan Seberida dan pusat keramaian masyarakat, bertempat di pasar rakyat Belilas dan lokasi lainnya, ini merupakan rangka penegakan disiplin sesuai Peraturan Bupati (Perbup) nomor 63 tahun 2020 tentang protokol kesehatan, dan sanksi pelanggar itu menjaring 22 warga pelanggar Prokes sebagai buktinya.
"Prokes yang dilanggar sebagian besar tidak memakai masker, ini bukti jika kesadaran masyarakat dalam mematuhi Prokes masih kurang," ujar Misran.
Dari 22 pelanggar Prokes itu, 11 orang diantaranya menerima sanksi teguran lisan, 11 lainnya teguran tertulis, untuk pelaku usaha, tidak ditemukan pelanggaran, semuanya telah mematuhi Prokes. Masyarkat hendaknya patuh terhadap himbauan Pemerintah dan peraturan tentang prokes covid-19, "tambahnya. (prs/sl)