RANTAU KOPAR, Suaralira.com -- Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, dari tiga orang yang diamankan hanya satu ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan pencurian pipa besi jenis pipa milik PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI).
Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH, pada Selasa (3/8/2021).
Juliandi menerangkan, bahwa sebelumnya dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) jenis pipa besi milik PT Chevron Pacifik Indonesia (CPI) di daerah Jalan Lintas Sekapas, RT 02, RW 03, Kepenghuluan Bagan Cempedak, Kecamatan Rantau Kopar. Tepatnya di Lokasi Main Road Kopar dekat jembatan, sebanyak tiga pria diamankan di Mapolres Rokan Hilir (Rohil).
Juliandi menerangkan, sebelumnya ada tiga pria yang diamankan yaitu RH (46) warga Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rohil. Kemudian A (63) warga Jalan Sukajadi, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Terakhir R (47) warga Jalan Siak Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
"Jadi, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, hanya satu bisa dilanjutkan perkaranya. Sebab yang dua tidak cukup alat bukti terpaksa dibebaskan," ujar Juliandi.
Juliandi menerangkan, pria yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Ridwan Hasibuan (46) warga Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rohil.
"Sementara Adnan (63) warga Jalan Sukajadi, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis, dan Rusdi (47) warga Jalan Siak Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis tidak cukup alat bukti dihentikan perkaranya dan dibebaskan," paparnya.
Juliandi menambahkan, Barang bukti (BB) berhasil diamankan dari pelaku yaitu, 1 (satu) unit Mobil Toyota Pick Up BM 8047 DO, 10 (sepuluh) batang Pipa 16 Inci panjang 2 (dua) meter, dan 2 (dua) batang Pipa 16 Inci Panjang 1 (satu) meter.
Kronologis kejadiannya, Juliandi menjelaskan, pada Ahad (18/7/2021) sekira pukul 15.05 Wib, saksi Anuarsyah selaku Security Sub Kontrak PT CPI mendapat informasi bahwa ada orang yang melakukan pencurian pipa besi 16 inci panjang 2 meter sebanyak 10 potong, dan pipa besi 16 inci panjang 1 meter sebanyak 2 potong milik PT CPI di lokasi Main Road Kopar dekat jembatan Jalan Lintas Sekapas. Bahkan, pipa besi milik PT CPI tersebut telah dimuat dengan menggunakan mobil Pick Up merk Toyota warna putih.
Maka berdasarkan informasi tersebut, saksi Anuarsyah beserta tiga orang rekannya melakukan pengejaran. Kemudian berhasil menvamankan terhadap 3 orang yang diduga melakukan pencurian pipa besi milik PT CPI saat para pelaku berada di Jalan Siak, Desa Petani, Kecanatan Bathin Solapan.
Hebatnya, saat ditanya terlapor Ridwan mengakui pipa besi tersebut benar milik PT CPI yang diambil di lokasi Main Road Kopar. Sehingga terlapor dan Barang bukti (BB) dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut.
"Akibat pencurian tersebut pihak PT CPI mengalami kerugian kurang lebih Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah). Dan perbuatan para tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 363 KUHP, yang ancaman bisa diatas 5 tahun penjara," pungkas AKP Juliandi. (Hms/J Manik/sl)