Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Insan Pers, Polres Lubuklinggau Segera Usut Tuntas

LUBUKLINGGAU, Suaralira.com -- Tindakan tidak terpuji dengan merendahkan/melecehkan profesi jurnalis dilakukan oleh kepala dan staff Horizon cabang lubuklinggau di (WAG) WhatsApp Grup jadi perbincangan kalangan media di Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau. 
 
Penghinaan dan diskriminalisasi terhadap profesi wartawan masih saja terjadi. Masih saja ada yang belum mengetahui bahwa kinerja wartawan/jurnalis di lapangan dalam menggali dan mengumpulkan informasi sebagai keterbukaan publik, dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
 
Berikut cuitan yang di lontarkan, "minta salam tempel sudah di hipnotis ibu pakai kopi langsung pulang dengan tangan kosong, kemudian di tutup dengan kalimat wartawan gadungan tidak bisa lihat yang bening-bening".
 
Harusnya kalau mau berkomentar atau mengeluarkan gagasan/ide di group Whatsapp hendaknya secara bijak dan cerdas, jangan asal bunyi, Jika seperti ini kan akhirnya rekan-rekan seprofesi lainnya juga akan tersinggung. Ucap Salah satu Insan Pers pada Senin (9/8/2021).
 
“Tulisan (narasi) tersebut berisi melecehkan semua wartawan, karena tidak menyebutkan spesifik siapa (wartawan) yang dimaksud, namun tulisan oknum tersebut sangat merugikan insan pers yang mencari berita dan mengabarkannya ke khalayak, tapi malah dituduh Wartawan Gadungan. 
 
Atas kejadian ini Polres kota Lubuklinggau akan segera usut tuntas oknum kepala cabang dan staff Horizon dengan mengacu kepada tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan profesi yang diatur dalam pasal 310 KUHP dan pasal 27 (3) jo pasal 45 (1) UU NO. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UUD ITE).
 
Di temui awak media di ruangannya, kasat Reskrim menjelaskan dengan singkat, saya minta kepada rekan rekan wartawan untuk bersabar dulu, secepatnya kami akan proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sebab setiap profesi di lindungi undang undang, "tutupnya. (Tulentino/sl)