INHU, Suaralira.com -- Akhirnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu berhasil meringkus seorang pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang membongkar sebuah toko variasi sepeda motor jalan Sultan kota Rengat, Kabupaten Inhu, milik Rahmat (26).
Pelaku, ME (26) warga Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu berhasil diringkus dirumahnya, Kamis 26 Agustus 2021 kemarin pukul 16.00 WIB, dari tangan tersangka diamankan sejumlah pakaian miliknya ketika beraksi dan 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran dan Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila SIK membenarkan pengungkapan kasus Curat di kota Rengat tersebut. Senin (30/8/2021).
Dikatakan Kasat, berdasarkan pengakuan korban ketika melaporkan kejadian tersebut, Senin 12 Juli 2021 korban berangkat ke Pekanbaru karena ada keperluan, sebelum berangkat, dia telah mengunci semua pintu dan jendela toko tersebut.
Sekitar 4 hari di Pekanbaru, Jumat 16 Juli 2021 pagi, korban kembali ke Rengat dan langsung menuju tokonya pada pukul 14.30 WIB. korban sangat kaget melihat pintu toko tidak lagi terkunci, teralinya telah rusak dibobol dengan paksa.
Seketika langsung saja Korban mengecek barang-barang berharga dalam toko itu, benar saja telah hilang 13 buah helm, 3 pasang shockbreaker sepeda motor, 50 lembar sarung jok sepeda motor dan 5 buah lampu sepeda motor dengan total kerugian puluhan juta Rupiah.
Karena kejadian tersebut, korban datang ke Polres Inhu untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Setelah menerima laporan korban, Kasat Reskrim Polres Inhu mengintruksikan tim Opsnal untuk kelapangan guna menyelidiki kasus ini dan lakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Selanjutnya Tim lakukan penyelidikan Selang beberapa hari penyelidikan, akhirnya tim mendapat informasi akurat tentang pelaku Curat tersebut. Kamis 26 Agustus 2021 tim meluncur ke Air Molek Kecamatan Pasir Penyu, sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki, ME diduga pelaku Curat yang membongkar milik korban.
Interogasi dilakukan akhirnya ME mengaku telah membongkar toko variasi sepeda motor di Rengat. Ketika beraksi, ME tidak sendirian, tapi bersama temannya HS.
Tersangka juga mengaku jika semua barang-barang hasil curian dijual pada HS dengan harga Rp 4 juta, uang hasil penjualan barang-barang curian dibagi dua, berarti, tersangka mendapat bagian Rp 2 juta dari hasul curian tersebut.
Tanpa buang waktu, tim langsung memburu HS, namun sayang, HS telah melarikan diri, sampai sekarang tim masih memburu HS karena telah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Inhu tetap diburu.
"ME diamankan serta sejumlah pakaian milik tersangka dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Astrea Prima dengan plat Nopol BM 5208 DY milik tersangka yang digunakan untuk melakukan tindak pidana Curat," tutup Misran. (pras/sl)