Sambangi Galian C, Pegiat LSM PKRN Dapat Sambutan Arogan Dari Pemilik

Mandau, Suaralira.com -- Arogansi pemilik galian C (SHC) yang berlokasi di wilayah hukum Lurah Pamatang Pudu Kec Mandau Kab Bengkalis Prov Riau, mengundang salah satu pegiat LSM PKRN (Pilar Kesejahtran Rakyat Nasional) yang kebetulan melintas dan menyembangi kegiatan galian C, namun sambutan penyedia tempat dan pekerja hingga pemilik malah saling ingin menunjukkan kemampuan dan merasa bahwa usaha/kegiatan galian C tidak termasuk tindakan melawan hukum. 
 
Fajar Sinaga LSM PKRN (Pilar Kesejahtraan Rakyat Nasional) saat menanyakan tentang legal stending dari kegiatan galian C petugas lapangan langsung menghubungkan pemilik galian C dengan Fajar Sinaga melalui sambungan seluler milik pekerja galian C. 
 
Pemilik mengatakan, lae aku juga mantan wartawan lae, jadi kalau pekerja itu tidak tau apa-apa itu lae. "Pungkas pemilik galian C (SHC).
 
Mendengar jawaban dari pemilik galian C yang berlokasi di Kelurahan Pematang Pudu Kec Mandau Kab Bengkalis percis di Jl Rangau. 
 
Fajar Sinaga angkat bicara, patut di duga bahwa kegiatan galian C milik SHC ini tidak mengantongi izin apapun, karena perlu di ketahui apabila membuka usaha galian C ataupun yang sering disebut aquari harus bisa menunjukkan izin-izin terkait. 
 
Contohnya UU No 4 pasal 158 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara disebutkan, "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milliar. 
 
Kemudian selain izin IUP dan IPR pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai pasal 161 UU No 4 tahun 2009. Untuk itu Fajar Sinaga akan berkirim surat kepada pihak terkait tentang temuan ini, "pungkasnya. 
 
Pantauan awak media Suaralira.com dilapangan pada Kamis (2/9/2021) sekira pukul 16.00 Wib sore, melihat dengan jelas bahwa usaha galian C milik SHC di duga kebal hukum karena tidak tersentuh pihak terkait sama sekali, walaupun alat berat bekerja terus menggaruk tanah dan langsung menjualnya ke damtruk-damtruk yang telah siap membeli. 
 
Diminta kepada pihak-pihak terkait agar meninjau kembali kegiatan usaha galian C milik SHC, apabila benar tidak mengantongi yang namanya izin, agar segera di tindak sesuai UUD yang berlaku. (J Manik/sl)