ROHIL, Suaralira.com -- Dengan modus pura pura bertamu, kereta plat merah (Dinas) milik Pemerintah Kecamatan Panipahan Kabupaten Rokan Hilir Kemudian di duga di bawa kabur.
Tamu yang diduga melakukan pencurian ini adalah seorang pria berinisial A, alamat di Rantau Prapat Sumut, yang sebelumnya bertamu kerumah Budi Irawan (48 tahun) ASN atau pegawai Kantor Camat Pasir Limau Kapas. Dan pulangnya lalu membawa sepeda motor inventaris pemerintah daerah yang diparkir di Pinggir Jalan Bhakti Kelurahan Panipahan Kota, tepatnya di seberang jalan dari rumah Budi Irawan. Minggu 10 Oktober 2021. Pukul 15.30 WIB.
Tak terima dan merasa dirugikan ditaksir Rp 23 juta atas kehilangan kereta merk HONDA VARIO 150 dengan No.Pol BM 4955 P dengan Nomor Mesin KF41E-2039177 dan Nomor RANGKA MH1KF4120LK035073 warna Silver milik pemerintah kecamatan Palika yang dipakainya, ASN itupun dengan didampingi oleh dua orang saksi, melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Polsek Panipahan Polres Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan polisi yang dibuat korban atas tindak Pidana Pencurian (Curanmor) di Wilayah hukum Polsek Panipahan.
Iya, jadi awalnya pelapor mengendarai sepeda motor tersebut untuk menuju pulang ke rumahnya. tiba-tiba dihentikan laki-laki berinisial A (Terlapor), yang ingin menumpang. Setelah di gonceng lalu saudara A mengatakan bahwa ianya ingin kerumah pelapor dengan alasan ianya ada keperluan dengan Pelapor.
Kemudian Pelapor menyetujui A untuk ikut pulang bersama ke rumahnya, dan sesampainya diseberang rumah Pelapor, lalu memarkirkan sepeda motor tersebut di pinggir jalan tepatnya diseberang jalan dari arah gang rumah Pelapor.
Setelah itu keduanya berjalan kaki memasuki gang menuju ke rumah Pelapor, dan dirumah pelapor Keduanyapun sempat berbincang-bincang selama lebih kurang 1 jam lamanya, hingga Saudara A permisi hendak pulang.
Setelah A nya pulang, tidak beberapa lama kemudian Pelapor berniat hendak keluar dari rumah, dan mencari kunci sepeda motornya namun tidak ditemukan olehnya, kemudian Pelapor mengecek sepeda motor yang diparkirkan di seberang jalan depan rumahnya tadi, seketika itu Pelapor melihat sepeda motor yang diparkirkannya sudah hilang dan tidak diketahui keberadaannya.
Selanjutnya Pelapor mendatangi Saksi Aswat Nasution dirumahnya dan menanyakan kepada saksi "Ada lihat si A?" kemudian Saksi menjawab "Tidak ada" lalu Pelapor mengajak saksi untuk menemani mencari sepeda yang hilang tersebut, setelah beberapa lama mencari namun tetap tidak ditemukan, Selanjutnya Pelapor melaporkan ke kantor Polsek Panipahan," jelas AKP Juliandi.
Menindak lanjuti laporan tersebut, pihak Polsek Panipahan tengah melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, mendengar keterangan saksi dan mencari barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dapat di persangkakan Pasal 362 KUHPidana terhadap pelakunya, " imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)