DPRD Riau Gelar Paripurna, Gubernur Jawab Pandangan Umum Fraksi pada Ranperda Retribusi Daerah

PEKANBARU (RIAU), suaralira.com - DPRD Riau menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Jawabanya Pandangan Umum Fraksi oleh Gubernur Terhadap Ranperda Retribusi Daerah. Ini berlangsung, hari Senin (1/11/21).

Agenda ini, dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho, dihadiri ketua atau perwakilan komisi dan ketua atau perwakilan fraksi-fraksi DPRD Riau. Sementara, anggota DPRD Riau lainnya mengikut rapat paripurna secara virtual. Tampak langsung dihadir oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar.

Agung Nugroho mengatakan, masalah yang dihadapi pada umumnya didalam kaitan penggaliannya sumber retribusi daerah merupa salah satu komponen dari hal Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan daerah secara keseluruhan.


Selanjutnya dalam pelaksanaannya pungutan terhadap retribusi daerah tidak selalu berjalan maksimal. Hal ini tergambar dari beberapa praktek di lapangan, dimana masih ditemukan beberapa objek retribusi daerah belum terkelola dengan baik.

Kesempatan itu, Gubri dalam jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Perda tentang perubahan atas Perda Provinsi Riau No19 Tahun 2018 tentang retribusi daerah. Ungkap dia, pandangan pemerintah prinsipnya berbagai pertanyaan, tanggapan dan masukan disampaikan fraksi, pihaknya mengapresiasi hal tersebut.

"Mengingat hal tersebut merupakan masukan yang sangat berharga bagi pemerintah, sehingga Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah dapat terlaksana dengan baik," sebutnya.

Selanjutnya, ia juga mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada seluruh fraksi terhadap pandangan umum fraksi dalam memberikan pertanyaan, tanggapan, dan masukan dalam raperda tentang perubahan Perda tersebut. Hal ini dalam rangka untuk membangun Riau ke depannya.

Gubri menerangkan, bahwa pungutan retribusi daerah yang dilakukan oleh Pemprov Riau dilakukan berdasarkan kewenangan daerah. "Yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah terkait retribusi pasar, grosir, pertokoan, tempat pelelangan dan terminal merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota," ucapnya.

Gubernur Syamsuar berharap terhadap semua saran, usulan dan pendapat yang telah diajukan kiranya dapat dibahas bersama pada pembahasan bersama panitia khusus (pansus). Hal itu sambungnya, meminta dukungan semua pihak agar Ranperda yang telah disampaikan dapat disetujui dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Setelah acara penyampaian jawaban Gubernur Riau, dilanjut pembentukkan Pansus Raperda tentang perubahan perda No 19 Tahun 2018 tentang retribusi daerah.

Adapun Ketua Pansus khusus Raperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Riau Nomor 19 Tahun 2018 tentang retribusi daerah yaitu Parisman Ihwan dan Wakil Ketua dr. Sunaryo dan beberapa anggota fraksi lainnya sebagai anggota pansus yang telah ditunjuk. (Adv Humas DPRD Riau/ Dairul)